POLRES SAROLANGUN,UNGKAP KASUS PENIPUAN 1 MILYAR LEBIH

Sarolangun-koranlibasnews.com. Konferensi pers Polres sarolangun ungkap kasus penipuan sewa pakai tanah lebih dari 1 Milyar terhadap tersangka ADR bin M (inisial-red),pada rabu(02/10).

Kapolres Sarolangun AKBP,Deny Heryanto,S.IK,M.Si di dampingi wakapolres sarolangun KOMPOL Atrizal,SH beserta Kasat Reskrim Polres sarolangun IPTU,Bagus,S.IK laksanakan press rilis ungkap kasus penipuan sewa pakai tanah dengan nilai 1(Satu) milyar lebih,bertempat gedung mapolres sarolangun.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan oleh KAPOLRES Sarolangun bahwa,tersangka ADR bin M telah dilaporkan oleh pihak pelapor atas kasus penipuan,berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B.32/VI/2019/Jambi Res sarolangun pada tanggal 21 Juni 2019 oleh pelapor atas nama AW bin S melapor sebagai pihak korban PT.Charitas Energy Indonesia.

Dan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor :SP.SIDIK/43/VI/2019/Reskrim pada tanggal 28 juni 2019.

Sebelumnya diketahui kronologis kejadian,pada tahun 2017 telah dibuat kesepakatan sewa pakai atas tanah secara lisan oleh kedua belah pihak.Antara terlapor atas nama ADR bin M besama pihka korban PT.Caritas Energy indonesia,kesepakatan tersebut belum ditentukan besaran nilai harga dari sewa pakai atas tanah seluas 26 Ha. Berdasarkan kesepakatan secara lisan tersebut terlapor beberapa kali meminta uang tanda jadi /uang muka sehingga total keseluruhan mencapai RP.1.370 M(Satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang di serahkan oleh Korban (PT.Charitas energy Indonesia – red) kepada terlapor ADR bin M,dengan rincian sebagai berikut: – pada tanggal 15 pebruari 2018 terlapor ada meminta uang tanda jadi /uang muka pertama sebesar Rp.200 juta.

Pada tanggal – pada tanggal 17 mei 2018 terlapor meminta untuk yang ke dua sebagai uang muka sebesar Rp.450 juta. – pada tanggal 18 mei 2018 terlapor kembali meminta uang muka yang ke tiga sebesar Rp.50 juta. – yang ke empat pada tanggal 23 mei 2018 sebesar Rp.470 juta. – dan terakhir yang ke lima pada tanggal 13 juli 2018 sebesar Rp.200 juta.

Sehingga kemudian,setelah pembayaran yang dilakukan,pihak korban tidak dapat menguasai atau mengerjakan lahan yang disewa pakaikan oleh terlapor. Dikarenakan adanya pihak pihak yang mengklaim atas lahan tersebut,mengaku sebagai pemilik tanah atas dasar jual beli dengan terlapor.

Sebagian mengklaim sebagai pemilik lahan dengan alasan tanah tersebut,tanah warisan. Hingga saat ini,tanah yang dapat dikuasai oleh PT.Charitas Energy indonesia adalah 1(satu) Hektar.

Untuk sementara diketahui berdasarkan penyidikan uang senilai Rp.1.370 M yang diterima dari pihak PT.Charitas energi indonesia,di pergunakan oleh tersangka membeli beberapa bidang tanah dan keperluan lainnya. -membeli tanah kosong pesrsis di belakang rumah tersangka di kelurahan gunung kembang senilai Rp.10 juta. -membeli sebidang tanah di kecamatan batang asai (untuk harga tersangka lupa) -membeli sebidang tanah di lokasi meruap senilai Rp.200 juta.

-membayar hutang tersangka -di bagi bagi ke keluarga -untuk wakaf Hingga berita ini tayang,tersangka bersama semua bukti bukti,telah diamankan di mapolres sarolangun,guna menunggu proses P21 dan diketahui status proses saat ini sudah tahap I(satu).

Untuk mempertanggung jawabkan pebuatan nya,tersangka akan disangka kan dengan pasal 378 KUH-P yang berbunyi. “saat ini proses sudah masuk Tahap I (satu) tinggal menunggu pelimpahan perkara P21, tersangka akan disangkakan dengan pasal 378 KUH-pidana “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,baik dengan akal dan tipu muslihat maupun perkataan-perkataan bohong,membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat hutang atau menghapus piutang”ujar kapolres. “

sementara tersangka diancam dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara” Tutup Deny heryanto,S.IK,M.Si Kapolres sarolangun, kepada awak media pada pers rilis di mapolres sarolangun,rabu(02/10).

Penulis : Pen Libas

Editor    : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  BENCANA BANJIR,BPBD HIMBAU MASYARAKAT TETAP WASPADA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *