POLRES Sarolangun Tidak Tebang Pilih Dalam Penindakan Dan Penegakkan Hukum Terkait PETI

Sarolangun-Koranlibasnews.com
Kepolisian Resort(Polres) Sarolangun tidak tebang pilih dalam berantas dan penindakan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin(PETI),Penangkapan pelaku Peti di bathin VIII merupakan giat penegakan hukum yang termasuk target prioritas bareskrim maupun Polda Jambi.

Ketika dikonfirmasi awak media,Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana,S.IK.M.AP melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria,S.IK,MH menanggapi dan menjelaskan secara rinci terkait penangkapan pelaku PETI bathin VIII dan isu negatif yang beredar ditengah masyarakat minggu(21/07).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan oleh beliau,kegiatan sosialisasi dan himbauan sudah sangat sering dilakukan oleh pemerintahan Daerah dan polri serta telah beberapa kali dilakukan pemberantasan Peti Secara terpadu melibatkan semua instansi.

Mengenai isu negatif yang beredar,intinya pihak POLRI khusunya Polres Sarolangun,akan berusaha selalu profesional karena Penegakan hukum terkait peti selalu dilakukan setiap tahun disemua wilayah kabupaten Sarolangun.

Dan terutama di bathin VIII selalu dilakukan tiap tahun,mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2019.
“Juga dilakukan penangkapan terhadap pembeli ataupun penadah emas dan yang melakukan pemurnian hasil Peti”ujarnya.

Ditekan kan kembali,bahwa dalam penegakkan Hukum,pihak kepolisian tidak memihak manapun dan tidak tebang pilih.

“Perlu dicatat juga tentang isu isu negatif lainnya bhwasanya kita tidak memihak ke oknum manapun,silahkan masyarakat bantu dan dukung kita dalam pengungkapan atau penegakan hukum lainnya.Terhadap siapapun pelaku Peti di kabupaten Sarolangun,karena peti sudah sangat sangat meresahkan dan merusak lingkungan”.Tegasnya.

Ditambahkan beliau ketidak puasan dari para pelaku,keluarga atau masyarakat yang terlibat peti,terjaring penegakan hukum dari polri merupakan hal lumrah.
Masyarakat yg mengerti hukum dan peduli akan lingkungannya tidak akan mendukung adanya aktifitas peti.

“silahkan sama sama kita lihat lagi aturan dan UU yang berlaku apakah dompeng itu dibenarkan atau tidak Silahkan masyarakat memberikan statemen terkait penegakan hukum terhadap peti,akan tetapi jangan lah sampai menimbulkan fitnah atau menyebarkan berita hoax karena nanti malah bisa terjerat UU ITE”.tutupnya.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  DI DUGA RENDAH MUTU PENGASPALAN PUPR NIHIL PEMELIHARAAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *