POLRES SAROLANGUN KEMBALI BERHASIL BEKUK PELAKU CURAS

Sarolangun koranlibasnews.com
POLSEK Pelawan Singkut ungkap kasus Curas dan bekuk salah satu pelaku tempat kejadian perkara Desa Pelawan Jaya kecamatan singkut kabupaten Sarolangun Selasa (15/01/19).

KAPOLRES Sarolangun AKBP DADAN WIRALAKSANA S.Ik M.Ap Melalui KASUBAG HUMAS IPTU ARDIANSYAH saat di konfirmasi awak media Rabu(16/01/19) membenarkan telah terjadi tindak pencurian di sertai kekerasan di wilayah polsek pelawan singkut kejadian perkara tepat di depan idola jalan lintas sumatra desa pelawan jaya kecamatan pelawan singkut pada hari selasa(15/01/19) pada jam 21.00 wib,Korban TA 60 tahun warga singkut.

Bacaan Lainnya

Dengan kesigapan anggota polsek pelawan singkut Satu orang berhasil di bekuk FY (21tahun) dan tiga orang DPO masing masing MT(30 tahun),UR (42 Tahun) dan YS (30 tahun) semua identitas warga Rupit kabupaten Muratara sumatera selatan.

Kronologis kejadian pada hari Selasa tgl 15 Januari 2019 Sekira pukul 21.00 Wib Pada saat Korban pulang dri RSUD Sarolangun bersama sama dengan Istrinya dan Anaknya.
Di ikuti dua unit SPM Honda Supra Fit Warna Hitam dan Honda Revo sekitar jarak 500 meter.

Tepat di depan Idola Ds Pelawan Jaya Kec. Pelawan,lantas di cegat dua pengendara sepeda motor Honda Supra Warna hitam dan sepeda motor jenis Revo yang berjumlah empat orang dengan dengan ancaman
Serahkan motor mu nanti ku tembak”
Dengan mendorong tubuh korban secara paksa dan merampas dengan paksa sepeda motor milik korban.

BACA JUGA  DINAS LH SEGERA MENYURATI DUGAAN PT.MBS TELAH KANGKANGI DOKUMEN LINGKUNGAN

Berdasar kan Laporan Polisi : LP/B-03/I/2019/Jambi Res Sarolangun Sek Pel.Singkut.tanggal 15 Januari 2019
Sekira Pukul 21.05 wib Kanit Reskrim sedang berada di Depan Lapangan bola kaki singkut mendapat informasi dari warga bahwa di Depan Idola telah terjadi CURAS mengarah ke Singkut.

Berdasar kan informasi tersebut Kanit Reskrim gerak cepat hubungi Personil Piket kemudian berhasil mngamankan satu orang yg dicurigai yg menggunakan SPM Honda Supra Fit dengan ciri-ciri dimaksud,orang yg di curigai lantas di giring ke Mapolsek bersama barang bukti Saat korban datang ia membenarkan SPM yg telah diamankan benar miliknya.
Dan membenarkan pelaku tersebut.

Hingga berita ini terbit pelaku beserta barang bukti 1 unit SPM Supra fit warna hitam tanpa nomor polisi 1 (satu) Lembar STNK atas nama” ALFIRMANSYAH nomor polisi BG 3298 HM dgn Nosin HB 71E-1675158 dan Norangka MH 1HB71188K679250.
masih di amankan di polsek Pelawan Singkut guna proses penyelidikan.
Pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian di sertai Kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : pen libas

Editor   : yanto

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *