Polisi Hadiahi Timah Panas Ke Pada AR Yang Kerap Lakukan Curas Di jln Lintas Timur Kecamatan Ketapang

Lampung Selatan-Koranlibasnews.com
Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan AR (21) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Diketahui, AR (21) sering kali melancarkan aksinya di Jalan Lintas Timur, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang.

Bacaan Lainnya

Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel. Ia dibekuk petugas setelah dihadiahi timah panas pada bagian kaki sebelah kiri, pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Wakapolres Lamsel Kompol Harto Agung Cahyo mengambil tempat pelataran Mapolsek Penengahan, Senin (24/5/2021) tadi siang.

Wakapolres menceritakan kronologis singkat kepada awak media, dimana pelaku diringkus polisi lantaran sebelumnya melakukan curas kepada pengemudi mobil pick up yang melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang pada Minggu (10/11/2019) lampau.

“Pelaku yang juga residivis curas ini, melakukan aksinya bersama seorang temannya yang saat ini telah mendekam di sel tahanan sejak tahun 2020 lalu. Modus pelaku, yaitu dengan cara mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis golok kearah korban, agar mobil berhenti,” sebut pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung itu.

Pada saat mobil korban berhenti, pelaku langsung beraksi dengan membacok kaca mobil korban hingga pecah. Setelah itu, kedua pelaku langsung meminta sejumlah uang dan benda berharga milik korban.

“Pelaku berhasil membawa handphone dan uang sejumlah Rp.200 ribu milik korban. Kemudian, pelaku kabur begitu saja meninggalkan korbannya,” lanjut Kompol Agung.

Dari hasil interogasi, terkuak sebuah fakta dimana pelaku merupakan penjahat kambuhan alias residivis curas. Miris, karena pelaku baru enam bulan yang lalu menghirup udara bebas setelah menjalani kurungan badan.

Dalam kurun waktu enam bulan itu, pelaku telah kembali melakukan aksi curas sebanyak 4 kali dengan memilih target pengemudi mobil pick up yang sedang mengangkut barang.

Masih menurut pengakuan pelaku, ia nekat melakukan aksi melanggar hukum dikarenakan dalam pengaruh minuman beralkohol jenis tuak. Bahkan, uang hasil kejahatannya itu kembali ia gunakan untuk membeli tuak dan berpesta bersama kawan-kawannya.

Di penghujung jumpa pers, pelaku sempat kembali memperagakan detik-detik ketika beraksi mengacungkan golok ke pengemudi mobil pick up disaksikan oleh awak media.

Penulis : Adi Libas

Sumber : Humas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Siap Layani Arus NATARU 2022, Pengguna Jasa Dihimbau Beli Tiket Online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *