Merangin, libasnews.com – Pelaku pembakaran hutan di lokasi dusun Aur gading desa gedang kecamatan jangkat timur Kabupaten merangin jambi berhasil ditangkap pihak Polsek jangkat, Selasa (28/8/18).
AGUNG selaku kanit Reskrim Polsek jangkat mengatakan bahwa penangkapan pelaku pembakaran lahan tersebut setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lahan yang terbakar. Setelah mendapat beberapa keterangan saksi serta barang bukti, pihak kepolisian pun menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku yang membakar lahan miliknya.
AGUNG juga menambahkan bahwa peristiwa kebakaran tersebut berawal ketika tersangka membuka lahan miliknya dengan lebar 1 hektar dan yang ditujukan untuk bercocok tanam kopi.
“Tersangka selaku pemilik lahan membakar lahan yang sudah ditebas tersebut dengan korek api milik pelaku sendiri,” ujarnya
setelah membakar lahan pelaku yang diketahui bernama Hongki dan arsin warga desa gedang kecamatan jangkat timur.Namun, api semakin membesar dan tidak bisa di kendalikan sehingga api hampir merambat ke lahan kosong milik orang lain.
Keni kedua pelaku diamankan polsek jangkat guna dalam penyelidikan kapolsek jangkat”Hambar melalui kanit reskrim AGUNG membenarkan atas kejadian tindak pidana pembakaran hutan Selain itu Hongki dan arsin juga terjerat Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP.(azarai)