Pimred Libas News Kungker Di Dusun Campang Darat Pekon Tanjung Agung Di Suguhi Keluhan Warga Terkait Cara Kepemimpinan Kakon SUBHAN yang Tak Transparan

Tanggamus-koranlibasnews.com Mengawali perjalanan Pimred Libas News dalam rangka Kunjungan kerja kesalah satu Kepala Biro Media Libas News Kabupaten Tanggamus ,tepatnya di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pungung.senin 2/8/2020.

Sejumlah warga Dusun Campang Darat Pekon Tanjung Agung menghampiri Pemimpin Redaksi Libas News untuk menyampaikan ketidakpuasannya terkait sejumlah pembangunan di wilayah Pekon Tanjung Agung.

Bacaan Lainnya

Selain itu, mereka juga mengeluhkan dan menanyakan soal transparansi terkait semua kegiatan pembangunan yang di biayai dari Dana Desa dari tahun anggaran 2018-2019.

LibasIMG-20200803-WA0023

Salah satu Tokoh masyarakat Dusun Campang Darat Pekon Tanjung Agung mengaku, sengaja menghampiri salah satu Awak Media Libas News yang kebetulan langsung di terima Pemimpin Redaksinya yakni FIKRI YANTO.SH. untuk menyampaikan ketidakpuasan masyarakat Dusun Campang Darat Pekon Tanjung Agung dengan cara kepemimpinan kakon SUBHAN saat ini, ujar Tokoh masyarakat,Pasalnya menurut mereka, selama masa jabatannya Kakon SUBHAN tidak ada keterbukaan.

Bahkan, setiap pembangunan di Pekon Tanjung Agung  Tidak Pernah Sampai Kedusun Campang Darat tersebut terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB yang ada.

Banyak selisih angka dari RAB dengan praktik yang ada di lapangan.

Kami bersama masyarakat Dusun Campang Darat Pekon Tanjung Agung mencoba untuk mencari penjelasan tentang ketidakpuasan masyarakat terkait semua pembangunan dan juga sistem pemerintahannya.

Selain menanyakan hal tersebut, kami juga ingin melihat RAB yang menjadi acuan untuk pembangunan namun pihak Pekon tidak bisa menunjukkan, ujar Tokoh.

Setelah mendengar keluhan warga masyarakat Dusun Campang Darat Pekon Tanjung Agung, Pimred Libas News angkat bicara terkait carut marutnya semua kegiatan pembangunan yang ada di Pekon Tanjung tersebut.

Nampaknya sumpah Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ini di atas Al-Quran bukan lagi jadi penghalang untuk bermain main dengan anggaran Dana Desa.

Dengan adanya keluhan warga masyarakat Pekon Tanjung Agung juga temuan Awak Media di lapangan, pekerjaan yang carut marut diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang di anjurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, seperti tak masuk diakal sang Kakon Seolah Kepala Pekon Tanjung Agung SUBHAN punya peraturan tersendiri, makanya peraturan Pemerintah tidak dipakainya.

Berdasarkan keluhan Warga juga temuan Awak Media ini, bahwa anggaran Dana Desa di Pekon Tanjung Agung yang bernilai ratusan juta rupiah itu, pekerjaannya di duga asal asalan .

Nilai tetsebut tentunya sangat jauh dengan tujuan Dana Desa, yakni mensejahtrakan masyarakat Pekon Tanjung Agung ujar Pimred.

Padahal menurut Pimred yang di kutip laman Mentri Seketaris Negara Republik Indonesia Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menyuguhkan berbagai pembangunan infrastruktur.

Selain itu, sangatlah penting untuk memahami hakikat pembangunan perekonomian Indonesia yang telah digariskan oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.

Perekonomian nasional disusun atas usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.

Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam berbagai aktivitas pembangunan tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif.

Hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaksud dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan citizen partisipation is citizen power.

Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,

masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.

Keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan merupakan hak asasi warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (3) UUD 1945.

Bentuk keterlibatan masyarakat mulai dari tahap pemberitahuan informasi, konsultasi, dialog, tukar pikiran, musyawarah, menyatakan pendapat, dan interaksi semuanya merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 E ayat (3) dan 28F UUD 1945.

Penulis : Andika libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Peringati Hari Santri Nasional Kepala Pekon Napal Didaulat Jadi Irup

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *