Pimpinan Redaksi Libas News Angkat Bicara Terkait Dugaan 86 Dari Kepala Pekon Banjar Masin

Jambi-koranlibasnews.com Pimpinan Redaksi Libas News Fikri Yanto. SH,memberikan klarifikasi atas rumor di masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya uang damai pemberitaan dengan nominal Rp. 25 juta rupiah sabtu 10/04/2021.

Menanggapi rumor yang beredar tersebut.

Bacaan Lainnya

Fikri Yanto.SH sebagai pucuk pimpinan dengan tegas, menyatakan dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dari Kepala Pekon Banjar Masin Ungkapnya.

Fikri Yanto. SH menambahkan dengan tegas dirinya tidak pernah meminta kepada siapapun apa lagi kepada Kepala Pekon Banjar Masin .

kalau ada anggotanya dengan meminta nominal seperti apa yang rumor di masyarakat  itu adalah oknum, dan silahkan selesaikan masalah tersebut kepada Pribadi yang bersangkutan bukan kepada Media Libas News, Fikri Yanto.SH sebagai pimpinan dan Seluruh jajaran Staff Redaksi (Libas News) Sangat kecewa, dengan tudingan tersebut.

yang secara tidak langsung sudah mencemarkan nama baik Media Libas News, dengan peristiwa tersebut, pimpinan redaksi akan melakukan tindakan hukum Ucapnya.

Kami atas nama Redaksi Libas News sangat menyayangkan pada orang yang tidak bertanggung jawab .

yang tidak mengedepankan Kode Etik. Yang mana kita tahu Pers dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Dimana kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

dan dalam Pasal 3 juga menyebutkan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan.

Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Yang mana diantara dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

“Dalam point”tersebut diatas sangat jelas disebutkan dimana kita sebagai jurnalis memberikan informasi untuk disuguh kan ke publik harus berimbang dan Menguji kembali untuk melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.Tegas Pimred .

Penulis : Tim Libas

Editor   : Red 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Infrastruktur Bumpekon Se-Lambar Terkesan Acak-Acakan Inspektorat Tak Beryali Ambil Sikap Pemeriksaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *