Perusahaan Sowmil Di Indraloka II Diduga Langar Permenaker Dan Gunakan Bahan Bakar Minyak Subsidi Seolah Kebal Hukum.

TUBABA-koranlibasnews.com Terkait viralnya Pemberitaan di berbagai Media Online, Perusahaan penggergajian kayu atau sowmill di Desa Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga Bebas menggunaan BBM subsidi, terkait BBM Subsidi sudah diatur dengan Perpres nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang pendistribusian, penyediaan dan harga eceran BBM bersubsidi.

Dalam Pasal 2 dijelaskan, Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden ini terdiri atas:  Jenis BBM Tertentu, Jenis BBM Khusus Penugasan dan  Jenis BBM Umum. Kemudian, dalam Pasal 3 (1) dijelaskan bahwa Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya di sampaikan kepala Badan Libapan Provinsi lampung ,junaidi menyampaikan kepada awak media ,adanya aduan dari beberapa Karyawan pada dirinya melalui SmS dan Telepon Whsapp yang saat ini sudah tidak bekerja di perusahan pengergajian kayu sowmil,di desa Indraloka II kecamatan way Kenanga kabupaten tulang bawang barat , AN, mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja ,di karnakan waktu jam kerja terkadang mencapai 17 jam ,sampai dengan bos “Ow pulang baru lah kita bisa pulang, OW adalah pimpinan tempat dia bekerja ,begitu juga karyawan lainya yang berdomisili di sekitar perusahan tersebut ikut mengundurkan diri ,PP, MR,SR dan dwk, ya di karanakan waktu jam kerja tidak teratur lagian gak ada jam lembur yang di berikan sistem kerja tidak mengacu pada peraturan pemenaker,begitu juga security MD di pecat pada saat itu,” Ucap An.

BACA JUGA  Wakil Bupati Tubaba, Fauzi Hasan Menghadiri Hari Jadi Tiyuh Margo Mulyo Ke -50

Ditempat terpisah security MD ,menyampaikan melalui telepon Whsapp, “benar pak saya di pecat , oleh Ow Pimpinan perusahan Sowmil ,sehabis adanya wartawan dan lembaga berkunjung”, dengan alasan,dulunya pernah satu kali ada wartawan datang keperusahan Sowmil itu , hal itu di ketahui oleh ,Ow, selaku pimpinan perusahan Sowmil,dan langsung beri saya peringatan ,kalau ada wartawan lagi datang maka kamu sy pecat,” kata OW. maka setelah bapak dan wartawan datang saat itu ,saya langsung di pecat (di berhentikan dari pekerjaan)dan mengenai jam kerja ,saya berangkat pagi jam 07.00 wib ,sampai jam 07.00 malam ,mengenai jam lembur tidak ada pak, Ucap Security MD.

Lebih lanjut Awak media dan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LiBapan) provinsi lampung, sambangi Perusaha Pengergajian sowmil, guna untuk konfirmasi kepada Ow, selaku pimpinan perusahaan pengergajian sowmil, adapun informasi di sampaikan Security bahwa Ow, tidak berkenan untuk bisa bertemu,kalau mau ketemu langsung saja temui bapak FZN selaku pengung jawab lapangan”,tegas Sekurity.
Hal sama disampaikan salah satu masarakat yang melakukan pengiriman BBM subsidi jenis Solar ke saowmil itu mengatakan,” Kalau soal BBM jenis solar subsidi yang masuk ke saowmil ini yang bertangung jawab FZN,Kalau ada apa- apa temui FZN tokoh masarakat yang berdomisili di Suku 01 Rt 01 desa indraloka II,”ucapnya.

Dalam hal ini Selaku Kepala Badan DPD LI Bapan Provinsi Lampung ,Junaidi Meminta kepada Instansi Pemerintahan dan Institusi Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya yang ada di kabupaten Tulang Bawang Barat ,Agar sekiranya ,dapat menindaklajuti lebih lanjut lagi, di karnakan mulainya berdiri Perusahan pengergajian kayu Sowmil yang ada di desa Indraloka II kecamatan Way Kenanga, kabupaten Tulang Bawang Barat ,Dalam hal ini diduga tidak mengindahkan Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:

BACA JUGA  Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan, SE.MM Melepas Dua Atlet Sepeda Sport

7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Sementara yang dimaksud dengan waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur (Kepmenaker 102/2004).

Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 menegaskan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu diluar waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi,”selain itu tindakan Aparatur penegak hukum ( APH) terkait permasalahan BBM subsidi yang di duga disalah gunakan dan pelagaran pemenaker di saowmil itu masih di pertanyakan. tegas junaidi

Penulis : Tim/Sukir libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *