Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi “Cengkram” Satu Orang Laki laki Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Telah dilakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang Laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Tsk ditangkap pada hari Selasa (03/08/2021) sekira pukul 17.00 Wib di Jln. Sofyan Zakaria Lingkungan II Kel.Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Tsk yang ddiamankan yakni,, R (41) Laki laki, Warga Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

BARANG BUKTI yang turut diamankan,, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol kecil warna biru, 1 (satu) bungkus plastik warna merah, 1 (satu) buah sendok sabu (skop), 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong.

libasIMG-20210809-WA0098

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari selasa Tanggal 03 agustus 2021 sekira pukul 16.50 wib Personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri ciri dan identitasnya berada di sebuah pondok yang beralamat di Jln. Sofyan Zakaria Lingkungan II Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika sehingga sangat meresahkan warga.

Lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi pondok yang dimaksud, sekira pukul 17.00 wib petugas tiba di pondok tersebut. Petugas melihat ada seorang laki laki berada di atap pondok. Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan diketahui bahwa laki laki tersebut berinisial R.

Kemudian petugas yang didampingi pelaku melakukan penggeledahan di atap pondok dan petugas menemukan 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah botol kecil warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu (skop) dihadapan pelaku tepatnya di atas atap pondok.

Lalu petugas menanyakan kepada pelaku terkait milik siapa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa itu semua milik pelaku.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Diduga Cabuli Anak Umur 3 Tahun Kakek Tua Bangka Diciduk Polisi,,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *