PERADAN : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Ambil Sumpah Advokat Perkumpulan Advocate Dan Pengacara Nusantara

MAKASSAR-koranlibasnews.com Senin 12/11/2018–Sebanyak 45 Advokat Indonesia yang tergabung dalam dua Organisasi Advokat, yaitu Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), telah diambil sumpahnya sebagai Advokat Indonesia di Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/11/2018).

Acara Pengambilan Sumpah tersebut, dipimpin oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Bapak. Sunaryo, S.H, M.H dan dihadiri Ketua Umum PERADAN, Advokat Indranas Gaho, undangan serta keluarga advokat.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Persnya Ketua umum Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Advokat Indranas Gaho, menegaskan, “bahwa Organisasi Advokat Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) sendiri, berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang tentunya sesuai perintah undang-undang,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Sunaryo, SH, MH, mengapresiasi para advokat PERADAN yang baru saja diambil sumpahnya. Mengucapkan selamat kepada semua advokat dan senantiasa mengembangkan diri, dengan upaya mempelajari teknologi elektronik maupun internet.

“Karena, ke depannya nanti, dalam proses penanganan dan penyelesain kasus, akan menggunakan sistem teknologi internet. Jika kita tidak ada minat mempelajari teknologi internet tersebut, maka kita akan ketinggalan dalam mengembangkan profesi,” ucap Sunaryo.

Lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak. Sunaryo, S.H, M.H, dalam sambutannya mengatakan, penyumpahan advokat sesuai pasal 4 Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi, Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib disumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya,ujar Ketua PT dalam sambutannya.

BACA JUGA  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Pencurian Di Ladang.

Penyumpahan advokat yang baru dilaksanakan adalah berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung No 073/KMA/HK/.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, yang intinya Ketua PT memiliki wewenang untuk melakukan penyumpahan yang memenuhi syarat baik yang diajukan oleh Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus Organisasi Advokat lainnya, sehingga terbentuknya Undang-undang Advokat yang baru.

Salah seorang diantaranya yang dilantik dan diambil sumpahnya dari Organisasi Advokat PERADAN adalah Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Sulawesi Selatan Adv. Drs. Muh. Darwis, S.H dan Ketua Pembina Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Sulawesi Barat Adv. Usman Ilyas Zakariah,S.H

Penulis : TIM

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *