Penyerangan dan Pengrusakan Hotel Sultan di Acara Munaslub MKGR Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, koranlibasnews.com – Kuasa hukum Hotel Sultan sekaligus kuasa hukum organisasi kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Rudi Kabunang, telah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait penyerangan dan pengrusakan yang terjadi saat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) MKGR, Kamis pagi (19/9/19) di Hotel Sultan, Jakarta. Dalam sistem hukum di Indonesia, tindakan barbar premanisme tidak dibenarkan. Sedangkan dalam standar etika kehidupan masyarakat, tindakan premanisme merupakan perbuatan tercela yang harus dikutuk.

Libas01“Sebelum kejadian penyerangan dan pengrusakan yang terjadi pagi ini, pada tanggal 18 September 2019 kemarin managemen Hotel Sultan menerima surat yang mengatasnamakan MKGR. Ditandatangani saudara Ahmad Taufan Soedirjo dan Adrianus Agal, berdasarkan surat kuasa dari anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, saudara Roem Kono dan Adies Kadir, yang menyebutkan diri sebagai Ketua Umum dan Sekjen MKGR. Pada intinya mereka meminta pihak Hotel Sultan Sultan tidak menyelenggarakan acara Munaslub MKGR. Jika tetap dilakukan mereka mengancam akan menyerang dan membubarkan acara,” ujar Rudi Kabunang, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (19/9/19).

Libas_img-20190919-wa0060Ada dua laporan polisi yang dibuat Rudi ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama bernomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty. Dalam laporan tersebut, Yoksan melaporkan adanya tindakan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Laporan kedua bernomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor Nurcahyono, sekuriti Hotel Sultah. Nurcahyono melaporkan soal perusakan sejumlah fasilitas di Hotel Sultan.

Libas_img-20190919-wa0059Rudi menjelaskan, managemen Hotel Sultan berpandangan siapapun bisa menggunakan fasilitas Hotel Sultan, selama mengikuti prosedur administrasi dan tidak digunakan untuk perbuatan melawan hukum perundang-undangan. Maka dari itu, managemen tetap mempersilakan penyelenggaraan Munaslub MKGR, karena tidak ada aturan hukum apapun yang dilanggar.

BACA JUGA  Pemerintah Pekon Parda Suka Realisasikan BLT-DD Tahap Pertama

“Rupanya pagi hari tadi sekitar Pukul 10.00-11.00 WIB, gerombolan massa yang saya kategorikan sebagai preman, berjumlah sekitar 150 orang merangsek masuk tanpa izin di wilayah Hotel Sultan. Mereka melakukan pengrusakan pintu, piring dan fasilitas milik Hotel Sultan. Selain merusak sarana dan prasarana hotel, kejadian tersebut juga menyebabkan korban luka. Tindakan biadab ini sungguh memalukan,” tutur Rudi.

Libas_img-20190919-wa0062Dari informasi sementara yang didapatkan, Rudi menyampaikan sekitar 60 orang telah diamankan di Polda Metro Jaya. Begitu juga dengan senjata tajam berupa parang dan golok, batu, bambu dan kayu yang dipakai untuk menyerang juga sudah disita untuk dijadikan barang bukti.

Libas_img-20190919-wa0064“Sebagai rakyat, kami juga sudah minta bantuan Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang kini menjadi Ketua DPR RI Bapak Bambang Soesatyo untuk meminta atensi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyerangan ini. Termasuk meminta mengusut otak dibalik kejadian ini yaitu pemberi surat kuasa, saudara Roem Kono dan Adies Kadir. Akibat kejadian ini, Hotel Sultan mengalami kerugian material dan immaterial mencapai Rp 10 milyar. Kerugian immaterial bisa akibat ketidaknyaman dan gangguan yang dialami tamu Hotel Sultan. Sedangkan untuk korban pembacokan dan lemparan batu sedang kita visum,” jelas Rudi.

Kontributor: Tio
Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *