PENERAPAN PPKM MIKRO KOTA TEBINGTINGGI SAMPAI 20 JULI 2021

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.

Melalui Instruksi ini,PPKM Mikro di Kota Tebing Tinggi diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juli 2021Dalam surat ini diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Juru bicara Pemko Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si ditemui di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi, Rabu (15/07/2021) mengatakan PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebing Tinggi.

“Walikota Tebing Tinggi telah menginstruksikan agar PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan di Kota Tebing Tinggi sampai dengan 20 Juli 2021, kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.” Kata Jubir.

Dedi Siagian menjelaskan bahwa dalam Instruksi Walikota ini juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan Takbir Keliling, Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

“Di dalam Instruksi Walikota ini, juga diatur tentang Perayaan Idul Adha 1442 H. Kegiatan Takbir Keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat.” Imbuhnya.

“Begitu juga dengan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan di Mesjid/Mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Id wajib menggunakan masker.”

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.

“Panitia Qurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker.”

“Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban.” tutupnya.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Nenek 56 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *