PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ( BB ) OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Bekasi, Pemusnahan Barang Bukti ( BB ) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap yang dilakukan di Jl. Raya Veteran No.1, RT.002/RW.002, Kel.Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (03/08/2020).

Turut hadir beberapa Perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan Kota Bekasi, seperti, Dinas Kesehatan yang dihadiri langsung oleh Kepala dinas kesehatan, Kepala Lapas Kelas II Bekasi yang diwakili langsung oleh Kalapas Kelas II Bekasi Bapak Heri S, Kasat Narkoba Polres Bekasi Kota AKBP Parlin serta perwakilan dari Media masa.

IMG-20200903-WA0015Di dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Bapak Sukarman S.H.M.H. menjelaskan, ” Dalam pemusnahan barang bukti ( BB ) yang sudah ditetapkan hukum tetap ini terdiri dari beberapa rincian perkara, seperti. Rekapitulasi Narkotika dengan rincian, Ganja 41 perkara dengan BB seberat 1164,0194 gram, Sabu 154 perkara dengan BB seberat 869,6651 gram, Rekapitulasi obat-obatan dengan rincian 2 perkara, Tramadol dengan BB total 551 butir, Hexymer 638 butir, Tryhexpyheniddril 40 butir, Rekapitulasi senjata api rakitan, 1 perkara dengan BB 1 bentuk senjata api rakitan, Rekapitulasi senjata tajam dengan 4 rincian perkara, dengan rincian 4 bilah senjata tajam berbagai macam bentuk “

IMG-20200903-WA0016” Barang-barang Bukti Narkoba ini di sita dari Satuan Narkoba Polres Bekasi dan jajarannya, sedangkan Senjata Tajam dan yang lainnya hasil dari sitaan Satuan Reskrim Polres Bekasi Kota, sedangkan kasus Narkoba terbanyak yang kita tangani adalah sabu”, Pungkas AKBP Parlin.

Syarif / Tio

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  BUPATI SAMBUT ROMBONGAN BB-TNBBS WILAYAH II LIWA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *