Pempov DKI melarang ondel ondel sebagai sarana mengamen

Jakarta – www.koranlibasnews.com Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama organisasi masyarakat Betawi ,sepakat melarang ondel ondel untuk di manfaatkan sebagai alat untuk mengamen atau mengemis yang berakibat menggannggu ketertiban umum dan pelestarian budaya Betawi.

IMG-20200214-WA0009Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Iwan Henry Wardhana menegaskan,ondel ondel kalau di buat untuk mengamen atau mengemis sangatlah menyakitkan hati,melukai orang yang memiliki etnis kebetawian termasuk saya,ucapnya.

Melalui rapat kesepakatan larangan sarana mengamen yang mengganggu ketertiban umum di hadiri Satuan Pamong Praja (SATPOL) PP,Dinas Kebudayaan dan Kesatuan bangsa dan Politik (KESBANGPOL) dan organisasi masyarakat Forkabi,FBR,Rumawi Pelita,Sanggar Utan Panjang dan Sanggar Betawi Mamit Cs.
Telah disepakati dan ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Pergub Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan ondel ondel sebagai ikon Budaya Betawi dan selanjutnya Pasal 39(1) dan Pasal 40 Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Setelah adanya pelarangan ondel ondel untuk dijadikan sarana mengamen atau mengemis dengan ini Pemprov DKI berjanji akan memfasilitasi para Sanggar Kesenian dan Kebudayaan Betawi beserta pengrajin ondel ondel untuk diberikan tempat pembinaan yang bersifat seremonial,festival ataupun acara budaya Betawi lainnya.
kamis(13/2/2020).

IMG-20200214-WA0011Selanjutnya Pemprov DKI berjanji akan memberi surat edaran Gubernur melalui Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Walikota,Camat,Lurah,RW,RT.semuanya bertujuan untuk mendata wilayah dengan jumlah Sanggar dan pengrajin Kebudayaan Betawi.

Kontributor: Soni / Zulfan

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Kapolda Jawa Barat Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 Sebagai Wujud Transparansi Dan Akuntabilitas Polda Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *