Pembunuhan Lukman Hakim Lubis Alias Tompel Diduga Akibat Perselingkuhan

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Kematian Lukman Hakim Lubis alias Tompel (28) warga Dsn. X Desa Paya Pinang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai pada Kamis (1/7/2021) lalu yang diduga karena bunuh diri ternyata setelah ditelusuri dan diselidiki Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, korban dibunuh.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan, SH. S.IK, MH, melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, IPTU Agus Ardianto dalam pres relisnya menyampaikan bahwa pada Kamis (1/7/2021) lalu telah ditemukan sesosok mayat laki-laki dewasa di Jln Pringgan Dusun X, Desa Payapinang, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai sekira pukul 15.10 WIB.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210705-WA0015

“Penemuan mayat ini kita kembangkan berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 462 / VII / 2021 / SU / RES T. TINGGI / SPKT TT Tgl 01 Juli 2021 atas nama pelapor Rusli Lubis (54) warga Jl. Asrama Kodim Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” jelas Iptu Agus Ardianto.

Selanjutnya, tambah Kasubbag, kita lakukan pemanggilan terhadap para saksi yakni ME (16) warga Jl. Asrama Begelen Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir kota Tebing Tinggi dan SBS (36) Lk, warga Jalan Pringgan Dusun X Desa Payapinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang bedagai.

“Dari keterangan para saksi diketahui pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka HJ alias Kajon (51), Lk warga Jl. Deblod Sundoro Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir kota Tebing Tinggi dan S alias Susi (44) Pr warga Jl. Pulau Belitung Lk. III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi,” terang Kasubbag.

Awalnya Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 21.15 Wib pelalu HJ alias Kajon bersama istrinya S alias Susi mendatangi korban Lukman Hakim Lubis alias Tompel ke rumah tempat tinggalnya untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada berhubungan gelap dengan istrinya Susi.

Korban mengakui dan membenarkan adanya hubungan gelap mereka, membuat pelaku Kajon kalap dan menjadi marah, sehingga terjadilah pekelahian antara pelaku Kajon dan korban Tompel.

Kemudian saat terjadi perkelahian saksi SBS datang dan melerai mereka, namun saksi SBS usai melerai mereka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut dan bertemu dengan saksi ME. Saksi SBS memberitahukan ME bahwa Tompel berkelahi dengan Kajon.

Diduga setelah dilerai tidak ada lagi kelanjutan perkelahian mereka, akan tetapi pelaku pergi mengambil Linggis sedangkan pelaku Susi pergi pulang kerumahnya. Tak lama kemudian Kajon menjemput Susi dan mendatangi rumah korban.

Sesampainya di rumah korban kemudian mereka bedua mencari Tompel hingga akhirnya mereka bertemu di belakang rumah korban. Karena didorong rasa emosi Kajon langsung memukul Tompel ke arah kepala dan dada korban yang saat itu berada di ladang ubi belakang rumah korban.

Setelah dipukul korban masih berusaha melarikan diri ke rumahnya, namun korban terjatuh dan tidak dapat bergerak lagi. Melihat korban jatuh dan tidak bergerak lagi kedua pelaku yakin bahwa korban sudab meninggal dunia, kemudian pelaku Kajon dan Susi mengangkat dan membawa korban ke rumah korban. Mereka membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri bukan karena dianiaya. Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan rumah korban.

Keesokan harinya Saksi ME mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dan melaporkannya ke Kepolisian Polres Tebing Tinggi.

“Kini kedua pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Lukman Hakim Lubis alias Tompel sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna dilakukan penyeledikan sesuai hukum yang berlaku. Kedua pelaku terancam dengan Pasal 338 Subsider 353 ayat 3 Lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukiman 15 Tahun penjara,” tutup Agus Ardianto.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Pemko Tebing Tinggi Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *