Ops! PT.APTP AKUI ,AKAN KELUARKAN 94 Ha HUTAN KAWASAN DARI HGU

Sarolangun-koranlibasnews.com. Sempat bersitegang dan dicecar dengan pertanyaan terkait dugaan pelanggaran akhirnya Pihak magemen perusahaan ,mengaku seluas 94 ha lahan yang merupakan lahan hutan Kawasan, memang sudah belasan tahun disulap jadi lahan perkebunan sawit milik PT.APTP, rabu (04/12).

Merasa tidak temukan kesepakatan tuntutan ganti rugi maupun sangsi hukum terhadap dugaan pelanggaran aturan dan UU, LAM masyarakat bathin Lima merasa tidak puas,lakukan aksi damai.

Bacaan Lainnya

Gerakkan ratusan massa datangi kantor besar milik perusahaan perkebunan sawit PT.APTP di sungai jelapang ,kabupaten Sarolangun rabu pagi.

Dalam aksi,ratusan massa sampaikan dengan tegas,tuntutan kepada pihak perusahaan,melalui kordinator lapangan ketua HIMPABAL beserta perwakilan LAM masyarakat batin Lima,bahwa jika tidak terpenuhi massa akan bertahan dilokasi, hingga ada kepastian hukum.

libasIMG-20191205-WA0017

Diterima mediasi beberapa perwakilan massa,sempat bersitegang dan tarik ulur dengan pendapat hukum masing masing pihak.Pihak managemen humas PT.APTP mengakui bahwa ,satu point tuntutan masyrakat adalah benar.

Kuasai belasan tahun hutan kawasan mengalih fungsikan menjadi perkebunan sawit seluas 94 Ha. “Terkait over lap atau mengalih fungsikan hutan kawasan,itu kita akui memang ada,seluas 94 ha,perusahaan menggarap lahan tersebut pada awal dulu memang termasuk dalam HGU,sehingga turun surat selanjutnya pihak perusahaan baru mengetahui,dalam perpanjangan ijin kedepan akan dikeluarkan lahan tersebut dari HGU PT.APTP”Pungkas Hadi maneger humas PT.APTP.

Perwakilan masyarakat merasa puas,berarti dugaan selama ini yang selalu dituntut,salah satu nya benar dan sudah di akui pihak perusahaan. “Nah , kan terbukti dugaan masyarakat selama ini,ini salah satu nya terkait mengalih fungsikan Hutan kawasan menjadi perkebunan sawit”Ujar Mad ketua Himpabal dalam kesempatan mediasi tersebut.

Ditenggarai oleh pihak POLRES sarolangun sekaligus merupakan wakil pemerintah kabupaten dalam mediasi. melalui KOMPOL Atrizal kedua belah pihak sepakat,mediasi akan berlanjut di pemerintahan kabupaten kedepan berharap permasalahan segera selesai. “Jadi intinya poin penting sudah disepakati,sudah diakui pihak perusahaan terkait alih fungsi lahan,pihak POLRES sarolangun siap kawal,tentu melalui kerja sama dengan Dinas kehutanan dan dinas lingkungan Hidup,agar segera turun kroscek kelapangan.

kita berharap dalam mediasi kedepan semua permasalahan sudah clear ,selesai dengan baik dan tidak timbul lagi permsalahan dikemudian hari”Ujar Atrizal dalam penutupan mediasi. Berdasarkan kejadian tersebut diharapkan pemerintah kabupaten sarolangun dan Dinas terkait permasalahan ini dijadikan perhatian yang serius segera berikan sangsi tegas kepada perusahaan PT.APTP. Yang telah diduga dan diakui.perusahaan telah mengalih fungsikan hutan kawasan menjadi perkebunan sawit.

Tegakkan supremasi hukum dalam wilayah kabupaten sarplangun ,sesuai aturan perijinan dan UU Lingkungan hidup dan kehutana yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  KEHADIRAN MEDIA LIBAS NEWS DI HUMAS POLRES SAROLANGUN,DI SAMBUT DENGAN BAIK OLEH KASUBAG IPTU ARDIANSYAH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *