Mosi Tidak Percaya Terhadap Pengurus, Pemilik CVA Melaksanakan RULB

LIBASNEWS.COM
Jakarta – Sebanyak 108 orang Pemilik Cibubur Village Apartment (CVA)pada sabtu pagi memenuhi halaman CVA tepatnya disamping kolam renang. Hal ini untuk memenuhi undangan panitia dalam melaksanakan Rapat Umum Luar Biasa yang kedua (RULB) untuk memilih Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)karena menganggap bahwa pengurus yang lama yaitu periode tahun 2016-2019 sudah tidak dapat lagi dipercaya.

Menurut Sulistyo RULB ini dilaksanakan karena yang paling fundemental adalah Pengurus PPPSRS periode tahun 2016-tahun 2019 tidak pernah melakukan Rapat Umum Tahunan Amggota (RUTA) yang seharusnya dilakukan tiap tahun dimana pengurus itu harus menyampaikan laporan keuangan begitu juga segala kegiatan yang mereka lakukan tiap bulannya harus membuat laporan. Ini mereka (pengurus-red) sudah melanggarAD/ART.

” koq sekarang warga melaksanakan RULB Pengurus melaksanakan RUTA? Ini sudah terlambat. Kenapa tidak jauh-jauh hari mereka melaksanakannya sehingga tidak terjadi RULB,” ucap Sulistyo kepada awak media usai memimpin sidang RULB, Sabtu (11/08/18).

Ia mengungkapkan, bahwa pemilik sudah memberikan somasi dan peringatan sampai 5 kali tapi tidak pernah ditanggapi hingga kita pernah melakukan unjuk damai namun itu juga tidak digubris.

“RULB ini hak dan kewenangan tertinggi dari anggota PPPSRS jadi jangan dihalangi,” kata Sulistyo.

Ia juga mengkritisi RUTA yang dilakukan oleh Pengurus PPPSRS periode 2016-tahun 2019 dibawah pimpinan Saifudin Panra. Sebab untuk melaksanakan RUTA itu ada aturan mainnya. Harus membuat laporan keuangan dulu ke Pemilik/ warga.

” silahkan pemilik, warga atau masyarakat menilai sendiri kenapa dan ada apa pengurus enggan melaporkan keuangan dan kegiatannya,” ucap Sulistyo.

Hal senada disampaikan Ketua PPPSRS terpilih hasil RULB, Bambang Sudibyo bahwa pemilik sudah tidak percaya kepada pengurus periode tahun 2016-tahun 2019 untuk mengelola CVA ini.

” Kita akan segera daftarkan ke Notaris kegiatan RULB ini. Lalu kita kan membawa hasil RULB ini ke Dinas Perumahan (PUPR), Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Jakarta Timur.

Selain itu, Bambang juga akan melakukan take over seluruh kegiatan pengelolaan CVA, lalu menganalisa dengan memfungsikan seksi-seksi yang ada. Termasuk pelanggaran tidak melakukan izin-izin seperti izin struktur bangunan layak huni atau tidak, izin untuk pemadam kebakaran, Dan yang terpenting memperbaiki laporan keuangan.

BACA JUGA  Balita Dua Tahun Pengidap Jantung Bocor, Butuh Perhatian Pemkab Tuba.

RULB ini mendapat tantangan keras dari Ketua PPPSRS, Saifudin Panra. Menurtnya, Dalam AD/ART pada pasal 11 ayat 1disebutkan RULB harus diminta secara tertulis setidak-tidaknya 51% dari anggota. Kami tidak pernah mengundang atau mendapatkan permintaan supaya diadakan RULB. Apalagi permintaan ini harus disampaikan dengan sah oleh pemilik. Untuk itu kami menganggp bahwa RULB yang tadi dilaksanakan tidak sah dan Ilegal.

Dihadapan sekitar kurang lebih dua puluhan Warga yang hadir dalam acara RUTA tersebut, Saifudin juga memaparkan bahwa penglolaan CVA bukan merupakan hal yang mudah. Baik dari sisi Operasional, SDM. Utilitas, kondisi gedung. Dan masalah terberat adalah cashflow keuangan.

Namun walaupun demikian kita tetap melakukan pekerjaan diantaranya, Renovasi, penggantian lampu LED , dan lain-lain.

Ia memaparkan, posisi keuangan saat serah terima dari Pengurus PPPSRS periode tahun 2013-tahun 2016 kepada Pengurus PPPSRS tahun 2016-tahun 2019 yang ia pimpin pada tanggal 3 Mei 2016 adalah sebagai berikut; Kas pengembalian Rappel Rp. 6.000.000, Saldo Bank BCA per 26 April 2016 sebesar Rp. 26.251.543, Saldo Bank Mandiri per 1 Mei 2016 sebesar Rp. 204.267. Sedangkan jumlah yang harus dibayarkan dan menjadi tanggung jawab pengurus periode tahun 2016-tahun 2019 adalah Rp. 682. 219.782. Dengan demikian Devisit sebesar Rp. 649.763.572

Salah seorang pemilik CVA yang mengikuti jalannya RUTA, Prof. Irwan Nur kepada awak media menilai bahwa RULB yang dilakukan dengan mengatasnamakan pemilik CVA merupakan pemufakatan jahat yang ingin menggulingkan pengurus PPPSRS yang sedang berjalan.

” mereka mengatasnamakan pemilik, pemilik siapa? kami tidak pernah memberikan kuasa mengatasnamakan pemilik untuk mengadakan rapat,” ucapnya.

Ia juga menyesalkan dalam RULB tadi terdapat orang-orang pengurus lama (periode 2013-2016) yang meninggalkan beban keuangan yang besar kepada pengurus sekarang ini (peroide 2016-2019) yang pada saat diaudit melimpahkan beban sampai ratusan juta rupiah.

Menanggapi pernyataan Irwan dan Saifudin tersebut, Bendahara pengurus PPPSRS periode tahun 2013-tahun 2016 yang ditemui awak media disalah satu ruko dikawasan CVA dengan gamblang membantah apa yang dinyatakan Irwan tersebut.

BACA JUGA  Si Jago Merah Ratakan Sebuah Rumah Keluarga Korban Kebakaran Butuh Uluran Tangan

Dengan menunjukkan bukti-bukti ia menjelaskan bahwa paparan yang disampaikan Ketua PPPSRS Periode 2016-2019, Saifudin Panra bahwa yang dikatakan devisit adalah kerugian di dalam laporan keuangan. Sedangkan yang dia maksud devisit Rp.600 juta lebih itu sebenarnya bukan devisit. itu adalah tagihan-tagihan dari vendor termasuk asuransi gedung yang belum dibayar atau ada yang belum jatuh tempo. Bahkan untuk asuransi gedung saya itu diberi keleluasaan untuk membayar dalam waktu 1 tahun.

” Tagihan asuransi biasanya premi dibayar sekaligus dimuka, ini saya dapat free village dalam 1 tahun 5 kali pembayaran.
Tagihan sudah masuk tapi belum dibayar. Apa itu yang disebut devisit. Jadi harus mengerti yang namanya devisit itu apa,” ujar pria yang tak mau menyebutkan namanya ini.

Lebih jauh ia mengungkapkan apa yang terjadi di CVA yang berlokasi di Jalan Radar Auri, Kec. Ciracas Jakarta Timur ini. Pada waktu mereka mengangkat diri nya sendiri jadi Ketua itu diadakan didalam yang namanya Rapat Umum, sedangkan menurut AD/ART PPPSRS CVA jika suatu rapat umum tidak kuorum 51% dari jumlah anggota, harus ditunda selama-lamanya 30 hari. Kemudian harus diadakan rapat kedua. Namun pada tanggal 1 mei 2016 mereka mengangkat dirinya sendiri padahal rapat tersebut tidak kourum. Artinya kepengurusan mereka (Pengurus periode tahun 2016-tahun 2019) menurut AD/ART PPPSRS CVA itu batal demi hukum.

lalu, selama mereka menjabat dari tanggal 1 mei sampai tanggal 28 juli 2018 mereka tidak pernah mengadakan yang namanya rapat enam bulanan (ART pasal 18 ayat 2) untuk melaporkan kinerja badan pengelola, tidak pernah mengadakan rapat umum tahunan yang harus diadakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku (pasal 10 ayat 1).

Karena hal itulah warga atau pemilik mengambil keputusan bahwa kepengurusan sekarang ini (periode 2016-2019) harus diberhentikan karena sudah melanggar AD/ART PPPSRS CVA.

Kemudian, Beberapa minggu setelah mereka mengangkat dirinya sebagai ketua, pengurus lama dan jajarannya sudah mengupayakan dialog dengan beberapa instansi yaitu Kemenpera, Pemrov DKI sebagai pembina, serta Kesatuan Aksi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia.

BACA JUGA  Kodim 0420 Sarko Siap Wujudkan Sinergisitas Membangun Negeri Bersama Masyarakat

Pada waktu itu setelah kita laporkan kita dibimbing untuk mengadakan RULB.

Kami sudah mengadakan RULB pada bulan juni 2016. Karena tidak kourum kami mengadakan RULB yang kedua. Tetapi dengan segala cara RULB tersebut pada tanggal 30 juli 2016 dibubarkan oleh pihak pengurus yanh sekarang. Dengan alasan pada waktu itu surat izin kami ke Polsek tidak sampai ke Kapolsek. Akhirnya pada waktu itu warga mengambil kesepakatan bahwa kami membentuk perwakilan warga. Dan akhirnya kami menunggu bagaimana kinerja mereka.

” Tahun pertama mereka melakukan kesalahan tidak melakukan RUTA, kita masih bersabar. Dan mereka tidak membuat laporan keuangan yang diaudit. Kemudian mereka membuat manuver dengan menaikkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tanpa adanya RUTA. Karena kalau mau menaikkan IPL itu harus dinaikkan didalam RUTA,” kata pria yang juga berprofesi sebagai wartawan Automatif ini.

Lanjutnya, dari beberapa kejadian tersebut warga telah berkirim surat namun sampai detik ini tidak ada jawaban atau pun respon dari pengurus.

Karena tidak ada respon, akhirnya warga mengadakan aksi damai pada tanggal 14 juli 2018. Itupun tidak dihadiri oleh ketua Saifudin hanya ditemui oleh Manager Building dengan mengambil kesepakatan tidak adanya kenaikan IPL.

Kemudian kita mengadakan RULB I pada tanggal 28 juli 2018. Karena tidak kourum ditunda lagi hingga RULB II sekarang ini (11/08/18) yang sudah mengambil keputusan yang sah dan mengikat walaupun tidak kourum itu sudah sesuai dengan AD/ART PPPSRS CVA.

Inilah susunan Kepengurusan PPPSRS CVA hasil kesepakatan Warga/Pemilik pada RULB tanggal 11 Agustus 2018, Bambang Sudibyo (Ketua), Ernes (Wkl. Ketua), Hilmi (Sekretaris), Dondy (Bendahara), Bambang Napitupulu (sie hukum), Andy Chandra (sie teknis), Silvi (kordinator Tower A), Yani (Kordinator Tower B), Risa (Kordinator Tower C,D dan E).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Ciracas dan puluhan aparat Kepolisian untuk menjaga keamanan dari segala hal-hal yang tidak diinginkan. (wes)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *