MIRIS! PPK KEGIATAN KURANG TAHU KELAS KAYU YANG DIPAKAI

Sarolangun-koranlibasnews.com. Diduga pakai kayu rendah mutu beberapa fisik bangunan Dana Alokasi Khusus (DAK),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) menjawab tidak tahu persis jenis kayu kelas berapa yang di pakai,jum’at(04/10).

Diketahui,pengerjaan proyek DAK tahun 2019,diantaranya rehab berat gedung sekolah dan bangun baru rumah dinas guru.Tersebar ratusan paket,baik tingkat SD maupun SMP dilingkup Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sarolangun.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuan sesuai Realisasi Anggaran Belanja(RAB) jelas semua bahan yang dipakai harus berkwalitas dan sesuai standar.Sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam penandatanganan kontrak ketika kegiatan akan dilaksanakan.

Akan tetapi fakta di lapangan,bahan kayu untuk kusen jendela dan pintu,seharusnya menggunakan bahan kayu kelas I (Satu) seperti kayu kolim dan kayu bulian.

Sangat disayangkan,diduga beberapa tidak pakai kayu kelas I(Satu) sehingga kurang berkwalitas dan rendah mutu,alias jenis kayu racuk.

Sangat miris keterangan yang disampaikan oleh salah satu Pejabat pembuat komitmen (PPK) ,terkait hal tersebut.Ketika dijumpai diruang kerjanya beberapa waktu lalu,tepatnya pada rabu (04/09).

Suhairi selaku salah satu pejabat PPK kegiatan DAK tahun 2019,pada kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sarolangun.

Beliau terkesan enggan berikan keterangan,seolah selaku PPK beliau kurang mengetahui spek kegiatan fisik bangunan,ketika diwawancara beliau arahkan untuk menanyakan itu ke konsultan DAK langsung. “jika untuk kayu yang dipakai kelas berapa,itu saya kurang tahu,silahkan tanya sama konsultan langsung”jawab Suahairi selaku PPK DAK.

Terpisah dihari yang sama menindak lanjuti arahan PPK,ketika jumpai salah satu konsultan kegiatan DAK yang nama nya enggan ditampilkan.

Beliau selaku konsultan sedikit jelaskan,PPK tentu tahu dan mengerti apa yang mesti dikerjakan terhadap perencanaan kegiatan. “Seharusnya beliau (PPK-red) harus terbuka ketika dikonfirmasi,mustahil selaku PPK jenis kayu yang dipakai tidak tahu”ujar Konsultan.

Ditambahkan beliau bahwa,sesuai kesepakatan diawal pekerjaan telah disepakati secara bersama,bahan kayu wajib kelas I (satu).

Akan tetapi pernyataan konsultan dinilai sedikit janggal,untuk kayu kusen pakai kelas I untuk wilayah tertentu.

Lalu beliau,menambahkan jika terbukti dilapangan tidak sesuai dengan perencanaan,yang menyalahi harus dibongkar dan ganti,untuk wilayah tertentu tersebut. “jika tidak sesuai dengan jenis kayu yang telah disepakati,harus dibongkar,saya tidak mau masalah berlarut dikemudian hari,bongkar dan diganti itu resikonya.

kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran harus bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan.terbukti nanti tidak mengunakan kayu tidak berkelas atau bukan kelas I (satu)”ujar konsultan.

Sekali lagi ditegaskan oleh konsultan tersebut,jika ditemukan di lapangan dan terbukti kebenarannya tidak gunakan kayu kelas satu,kita tidak ada toleransi.

“lebih baik sekarang dibongkar,diawal kegiatan,dari pada nanti dibelakang hari timbul masalah,kita selaku konsultan sangat berterimakasih jika informasi itu ada “tutupnya.

ketika telah disampaikan hasil yang dihimpun koranlibasnews.com ,ketika investigasi langsung ke lapangan di beberapa titik lokasi DAK kabupaten sarolangun beberapa waktu lalu.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Mungkinkah Polri Berada Di Bawah Kementerian Seperti Usulan Gubernur Lemhannas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *