Mewakili Bupati Tanggamus Camat Secara Resmi Melatik BHP 6 Pekon Se-Kecamatan Pugung

Tanggamus-koranlibasnews.com Atas nama Bupati Tanggamus yang di wakili Camat Pugung secara resmi melantik Bandan Himpunan Pekon (BHP) Terdiri Dari 6 Pekon se-Kecamatan Pugung bertempat di Balai Pekon Gading,rabu (15/09/2021).

Badan Himpunan Pekon(BHP) yang telah dilantik tersebut yaitu diantaranya Pekon Gading,Kayu Hubi ,Suka Maju, Pungkut,Suka Mulia Taman Sari .

Bacaan Lainnya

IMG-20210915-WA0061

Badan Himpunan Pekon (BHP) yang telah dilantik akan menjabat sebagai BHP dengan masa jabatan 2021-2027.

dalam sambutan Camat Pugung Drs.Hardasyah menyampaikan selamat kepada Badan Himpunan Pekon(BHP) yang sudah dilantik semoga amanah dan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

libasIMG-20210915-WA0062

Diinformasikan bahwa yang ikut pelaksanaan Pemilihan Badan Himpun Pekon (BHP)serentak di kecamatan Pugung ada 6 Pekon, kami atas nama Pemerintah Kecamatan Pugung siap mendukung semua program untuk menuju Kabupaten Tanggamus Begawi Jejama yang artinya bekerja secara bersama-sama.

Motto tersebut menyimbolkan masyarakat Tanggamus yang mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam melaksanakan pekerjaan untuk mambangun daerahnya di setiap Pekon.

libasIMG-20210915-WA0057

Dalam sambutanya Camat Pugung menambahkan berharap kepada seluruh Badan Himpunan Pekon harus senantiasa mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas, dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat mari kita bersama-sama saling mendukung program Bandan himpunan Pekon (BHP) yang terpilih untuk menuju Tanggamus Begawi Jejama.

Camat Pugung menghimbau kepada Badan Himpunan Pekon supaya tidak semena -mena dan untuk berhati-hati dalam pelaksanaan Tugas.Paparnya

libasIMG-20210915-WA0058

Jaga amanah masyarakat yang sudah diberikan dan diharapkan kepada Badan Himpunan Pekon satu sama lain untuk senantiasa berkompetisi dalam mempercepat kemajuan dan keberhasilan pembangunan di Pekon masing-masing.

Camat juga menegaskan untuk BHP harus membuat undang-undang atau Peraturan Pekon dan mempunyai tugas diantaranya menggali aspirasi masyarakat,menampung aspirasi masyarakat ,mengelola aspirasi masyarakat ,menyalurkan aspirasi masyarakat ,juga menyelenggarakan musyawarah BHP dan menyelenggarakan musyawarah Pekon ,membentuk panitia pemilihan Kepala Pekon, dan terakhir menyelenggarakan musyawarah Pekon khusus sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 .pungkasnya”

Acara Tersebut Dihadiri Oleh Danramil Kapten”Tuparno camat pugung, polsek pugung diwakili Oleh kanit Intel,sekcam,serta kasi pemerintahan beserta staf, turut hadir ketua Apdesi Juga Dihadiri Oleh 6 kepala pekon, dan perwakilan masyarakat

Penulis : yus Libas 

Editor.  : Redaksi 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Pemerintahan Pekon Babakan Realisasikan Pembangunan Jalan Usaha Tani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *