MASYARKAT PULAU BAYUR MINTA PENEGAK HUKUM JANGAN TUTUP MATA TERKAIT PUNGLI SARTIFIKAT

Merangin, libasnews.com – Ratusan warga Desa pulau bayur Kecamatan pamenang selatan, Kabupaten merangin jambi , menerima program pembuatan sertifikat Prona,yang diluncurkan pemerintah, dalam program perona 2018.

Ironisnya program tersebut dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh beberapa pihak dan disinyalir dilakukan oleh oknum panitia desa ( NS) yang bekerjasama dengan oknum Kades pulau bayur ALAMIS kepada setiap penerima program unggulan dari Kementeria Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dari beberapa warga seperti yang berinisial Z penerima program seetipikat prona mendapatkan 700 bidang ini mengungkapkan, setiap pemilik lahan dipungut biaya oleh aparat desa bervariasi, mulai Rp 500 ribu sampai Rp 250 ribu sesuai letak tanah.
Tapi, warga tidak diberikan bukti kuitansi dengan dalih biaya untuk biaya pemberkasan.

Padahal dalam ketentuan, proses penerbitan sertifikat Prona tersebut, warga dibebaskan dari segala bentuk biaya, terkecuali biaya materai, BPHT dan biaya patok.
Namun faktanya, praktik pungli masih dilakukan,seperti dikenakan terhadap saya biaya sampai Rp.500 ribu tentulah saya keberatan, ucapnya.

Sementara itu kades pulau bayur ,selaku koordinator prona mengungkapkan, terkait adanya pungli tersebut dirinya membantah tidak tahu, itu dilimpahkan kepanitia yang terjun kelapangan, dirinya juga tidak menghimbau atau memberikan pengumuman tentang pungutan tersebut, bantahnya.

Dilain pihak salah seorang warga, mengungkapkan hal ini jadi pertanyaan
”Ada apa dengan BPN Kabupaten merangin?.
Kenapa kepercayaan masyarakat ini dirusak oleh oknum-oknum yang hanya mencari kepentingan sesaat,” ujar warga Desa pulau bayur.

BACA JUGA  Dandim 0420 Sarko Cek Peningkatan Jalan ‎TMMD Ke- 111 Di Desa Bukit Beringin

Praktik pungli yang dilakukan oleh oknum kades dan aparat desa itu berlindung dibalik musyawarah.
“Ini jelas sebagai bentuk pembohongan publik, sehingga apa yang dilakukan oknum tersebut tak jauh bedanya seperti maling dan perampok.
Ini yang harus dijerat hukum oleh Tim Saber Pungli,” cetusnya.

Pihaknya berharap, agar aparat penegak hukum,baik polisi dan jaksa termasuk Tim Saber Pungli mengusut tuntas dugaan aksi pungli tersebut.
Jika semua terbukti, maka ini sudah jelas ada kejahatan sistematis yang dilakukan oknum kades pulau bayur dan panitia. “Ini sudah jelas ada mufakat jahat,” tudingnya.

Sementara itu, kepala Desa ALAMIS yang dikonfirmasi awak media Libas News tidak membantah adanya pungutan terhadap warga yang menerima program prona 2018.
“kita sudah musyawarah dengan semua warga masyarajat pulau bayur maupun RT, RW, Yang mengajukan data 700 bidang.
Untuk kesepakatan hasil dari musyawarah itu, warga yang menerima program Prona dipungut biaya, ungkapnya (rd01)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *