Masyarakat Pertanyakan SPJ Fiktip Tahun 2018 Di Desa Tiaro

Fhoto Ilustrasi SPJ Fiktip

Merangin-Koranlibasnews.com Dana desa yang digelontorkan pemerintah sedianya diperuntukan untuk membangun fasilitas desa demi meningkatkan kesejahteraan warga desa khususnya di Desa Tiaro .

Bacaan Lainnya

Namun, pada pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa tersebut Menurut sumber berinisial ( AM) ketika di konfirmasi Awak Media Libas News melalui via Henvon menyampaikan dalam (RAB) dana tersebut kurang lebih sebesar Rp. 60 juta rupiah di peruntukan untuk pembangunan Masjid namun di alihkan oleh Kades TIARO tanpa ada berita acara pengalihan.

Tapi di alihkan oleh Kades TIARO untuk pembangunan Jembatan Gantung ungkap sumber di percaya .

(AM ) juga menambahkan SPJ tahap 2 dan 3 tahun lalu yakni pada tahun 2018 juga belum di selesaikan oleh Kades TIARO. Senada Tokoh masyarakat Desa TIARO angkat bicara terkait SPJ Fiktip tahun 2018 mengatakan Desa Tiaro kecamatan Muara Siau kabupaten Merangin adalah salah satu desa yang menjadi sorotan dimana kepala desa (kades) Tiaro diduga melakukan penyimpangan dana desa tersebut.

Dugaan adanya penyimpangan ini dipaparkan oleh salah satu warganya juga salah satu tokoh masyarakat minggu 17-11-2019.

Tokoh masyarakat Desa Tiaro mengatakan, besaran anggaran dana desa di peruntukan untuk pembangunan Masjid malah membangun jembatan gantung tanpa adanya surat berita acara pengalihan.

(AM) dan Tokoh masyarakat menduga bahwa selama ini kades Tiaro telah melakukan laporan fiktif atas penggunaan dana desa tahun 2018 belakangan ini.

indikasinya kuat dugaan data fiktif yang dibuat oleh oknum kepala desa untuk bisa mencairkan dana milyaran rupiah setiap tahun tetapi tidak di gunakan sebagaimana mestinya ujarnya.

(AM) juga menjelaskan bahwa seharusnya tindaklanjut yang dilakukan oleh kades adalah berkoordinasi dulu dengan Camat Muara Siau juga dengan pendamping Desa.

Kami sampaikan bahwa kami akan meneruskan ke ranah hukum dengan melakukan langkah melaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan penyimpangan di desa Tiaro Kecamatan Muara Siau ujar nya Di lain tempat ketika di konfirmasi pada Kades Tiaro melalui sambungan Henvon mengatakan dana tersebut memang di alihkan untuk jembatan gantung karena pada saat di anggarkan untuk pembangunan Masjid itu tidak di perbolekan maka kami pihak Desa inisiatif di alokasikan untuk pembangunan jembatan gantung tersebut.

Terkait SPJ tahun 2018 kami sudah selesaikan dan sudah di serahkan sepenuhnya pada Inseptorat kabupaten merangin.

Jadi intinya segala sesuatunya kalau mau tanya saja ke Inspektorat ungkap Kades pungkasnya.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0420/Sarko Gelar Donor Darah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *