Masyarakat Mimika Papua Tuntut 7 Point Terkait Pemilukada di Mimika.

Papua, libasnews.com – Merasa adanya kecurangan dalam Pilkada di Mimika Papua, Solidaritas Peduli Demokrasi Damai Pemilukada Mimika menyampaikan  orasi di kantor KPU Papua, Kamis (17/05/18)

Dalam Orasinya, massa yang mengatas namakan Solidaritas Peduli Damai Pemilukada Mimika meminta kepada KPU dan Bawaslu Propinsi Papua untuk memperhatikan dan melaksanakan 7 Point yaitu:

  1. Segera Mengembalikan 6 Paslon  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Dalam Pilkada  Mimika tahun 2018.
  2. Menghentikan Segera Intervensi Politik Oleh KPU RI, BAWASLU RI, DKPP RI, KPU Provinsi , BAWASLU Provinsi dan Aktor Lain yang dengan Sengaja Sedang  Menciptakan Konflik Berdarah di Kabupaten Mimika.
  3. Segera  Mengembalikan Hak Politik Nomor Urut 4 atas nama Hans Magal dan Abdul Muis tanpa  syarat karena keputusan TMS oleh KPU Provinsi adalah  tindak pidana murni karena menghilangakam hak politik pasangan alon Hans Magal dan Abdul Muis
  4. Bawaslu Provinsi segera mengembalikan tugas, fungsi & kekuasaan sebagai Panwas Kabupaten Mimika dalam waktu singkat tanpa dalil apapun.
  5. Meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk netral dalam pengamanan pemilukada di Kabupaten Mimika dan tidak melakukan politik praktis.
  6. Jika 6 orang paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tidak diikutkan maka Pilkada Mimika dan Pilgub di Mimika akan diboikot dan tidak berjalan  sesuai tahapan Nasional
  7. Terkai point 6 maka KPU Provinsi, BAWASLU Provinsi, BAWASLU RI, KPU RI dan DKPP RI Siap bertanggung jawab.

Sebelumnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Hans Magal & Abdul Muis (HAM ), telah mengajukan gugatan di panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten mimika dengan nomor Register perkara penyelesaian sengketa nomor 05/PS/33.10/2018.

Informasi yang didapat awak media, hari ini, Jumat (18/05/18)

pasangan Hans Magal & Abdul Muis diundang Bawaslu Provinsi dalam rangka penyelesaian sengketa yang di ajukan pasangan tersebut.

BACA JUGA  Kapten Ali Usman Semangati Anggota Pra TMMD Sebelum Bekerja

Saat berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak Bawaslu, KPU belum dapat diperoleh. (R01)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *