Masyarakat Karya Penggawa Sangat BerTerima Kasih Atas Penyerahan Sartipikat Hak Atas Tanah Oleh Bupati Pesisir Barat

Pesisir barat-koranlibasnews.com.
Menggelar Audiensi Dengan Masyarakat Karya Penggawa Sekaligus Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Bagi Usaha Kecil Menengah Tahun 2021 Di Aula Kantor Camat Karya Penggawa, Rabu 6 Oktober 2021.

Hadir dalam acara tersebut diatas, Kadis Koprindag Herizan, S.E, Selaku Ketua Penyelenggara, Kepala Bappeda Drs. Zukri Amin, MP, Kabag Umum Sekretariat Daerah Eksir Abadi, SH.,MM, para perwakilan OPD terkait, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPBN) Febrio Sapta Widyatmaka, S.Si., MTURP, Camat Karya Penggawa Cahyadi Muis, Peratin Penggawa V Tengah Yusron, Peratin Way Sindi Imronsah, dan Masyarakat para Penerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Bacaan Lainnya

libasIMG-20211007-WA0004

Dalam Sambutan Bupati Pesisir Barat menyampaikan ucapan selamat kepada bapak-bapak dan ibu penerima sertifikat hari ini. Sertifikat kali ini agak berbeda dengan pembuatan sertifikat biasanya, sertifikat yang akan diterima ini pendaftarannya lewat Dinas Koperasi, sebab program ini merupakan program untuk memfasilitasi usulan dari Kementerian Koperasi, yang di Daerah diwakili oleh Dinas Koperasi. Untuk kegiatan sertifikasi lintas sektoral pada Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 250 bidang yang tersebar pada 29 Desa dan telah selesai 100% dan siap untuk dibagi.

Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah bapak dan ibu, jadi tolong disimpan dengan rapi dan aman, sertifikat ini berlaku tanpa batasan waktu, keturunan-keturunan bapak dan ibu nanti masih akan berhubungan dengan sertifikat ini, oleh karenanya disimpan dengan benar.

Perkembangan pesat yang terjadi dalam Pembangunan di Indonesia khususnya Kabupaten Pesisir Barat, tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan hubungannya akan kepastian hukum atas tanah. Hal ini sering kali berpotensi memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan dikalangan masyarakat, baik antar keluarga maupun antar pemangku kepentingan (Pengusaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah). Masalah ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Untuk pelaku UKM yang telah mendapatkan sertifikat agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, jika akan dijadikan jaminan di perbankan jangan sampai digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi untuk yang lebih produktif terutama menambah modal kerja, sehingga ditengah pandemi ini, bisa bertahan dan terus melanjutkan usahanya.

Bupati Pesisir Barat berharap program ini dapat menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan. program strategis pertahanan legalisasi aset bagi pelaku UKM ini memiliki manfaat yang besar, karena akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan pemegang hak.

Bagi pelaku UKM di Kabupaten Pesisir Barat yang mendapatkan fasilitasi hak. SHAT akan sangat membantu dalam menjalankan usaha. SHAT dapat dijadikan agunan dalam mendapatkan fasilitasi permodalan melalui kredit usaha rakyat. semoga masyarakat Kabupaten Pesisir Barat khususnya masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan modal mampu mewujudkan cita-cita bersama menuju Kabupaten Pesisir Barat maju.

Ditempat Terpisah Salah Satu Perwakilan Masyarakat Karya Penggawa Ketika Disambangi oleh Awak Media Libas Usai Pembagian Sartipikat Hak Atas Tanah Iya Menuturkan”Saya Mewakili Masyarakat Karya Penggawa Mengucapkan Ribuan Terimakasih Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Yang Telah Menyerahkan Sartipikat Atas Hak Tanah karna Sangat Membantu kami Dalam Menjalankan Usaha Dan Dapat Di Jadikan Angunan Permodalan Melalui Kridit Usaha Rakyat,Tutupny

Penulis : Nurman Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Bupati Pesisir Barat Lantik Peratin Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *