LSM Barak Mada Subang Datangi Beberapa PT Berikat Pertanyakan Tidak Adanya Angkutan Bus Karyawan

Subang-koranlibasnews.com Dewan Markas Daerah Kabupaten Subang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakayat (Barak), mendatangi beberapa PT Berikat perusahan garmen  yang berada di wilayah Kabupaten Subang, guna mempertanyakan terkait tidak adanya bus anggkutan karyawan selasa 17-03-2020.

RADIM selaku Ketua Markas Daerah kabupaten Subang LSM BARAK kepada Awak Media libas News mengatakan bahwa tujuan kami mendatangi ke beberapa PT berikat di bidang Garmen untuk mempertanyakan pada pihak perusahaan garmen atas tidak adanya bus angkutan khusus karyawan ungkapnya.

Bacaan Lainnya

RADIM menjelaskan Padahal menurut keputusan Bupati Subang yang tertuang nomor: 551.23/KEP.335-DISHUB/2011 tentang ketentuan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek di wilayah Kabupaten Subang sudah jelas harus di taati oleh pihak perusahaan garmen tapi pakta di lapangan banyak menghindahkan oleh sebagian perusahaan garmen yang tergabung di berikat tersebut.

DADY menambahkan selaku Sekjen LSM BARAK Markas Daerah Subang mengatakan tidak adanya Bus angkutan karyawan di beberapa perusahaan garmen hal itu menjadi sorotan LSM BARAK jangan sampai terjadi pembiaran oleh pihak Dinas Tenaga Kerja sebagai Pengawas dari Pemda Subang.

DADY juga menyayangkan  ada angkutan karyawan tapi tidak memiliki ijin legalitas dari Dishub Subang kan aneh?

Jadi pertanyaanya kenapa dua instansi terkait dalam hal ini pembiaran? terhadap perusahaan garmen tersebut.

DADY selaku Sekjen LSM BARAK Markas Daerah Subang mempertegas Kalau merujuk pada ketentuan himpunan peraturan bidang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan sudah jelas di tuangkan menurut pasal 75 pargrap 3 poin ke 4 pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja atau buruh perempuan yang berangkat atau pulang bekerja antar pukul 23.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib.

Itupun perusahaan garmen di hindahkanya oleh pihak perusahaan garmen ungkapnya.
Ketua LSM BARAK Markas Daerah Subang RADIM mengatakan dengan tegas Seharusnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupten Subang menindak tegas perusahaan garmen , hampir seluruh bus karyawan perusahaan swasta tidak mengantongi surat resmi sesuai daerah operasi.

Baik Izin usaha angkutan maupun buku ujian kendaraan bermotor atau KIR.

Hampir semua ratusan kendaraan bus karyawan yang beroperasi di Kabupaten Subang yang melintasi jalan poros nasional maupun jalan kabupaten tidak memiliki surat terutama izin usaha.

Usut punya usut LSM BARAK Markas Daerah kabupaten Subang ternyata oleh pihak dinas perhubungan seolah-olah pembiaran padahal   ratusan kendaraan tersebut belum dimutasi ke wilayah Kabupaten Subang alias masih menggunakan nomor polisi atau plat luar daerah.

Karena itu kami atas nama LSM BARAK Markas Daerah Subang mendorong dan mendukung Dinas Perhubungan Kabupaten Subang untuk melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada pihak perusahaan.

Karena ini juga transportasi angkutan orang terutama karyawan-karyawan yang berdomisili di beberapa kecamatan wilayah Subang Tentunya keselamatan yang kita perhatikan ujarnya.

Kemudian untuk kendaraan non berplat (T) nomor polis kendaraan yang dari luar seperti plat (D) ataupun plat (B)  kita minta pihak perusahaan untuk segera mengurus proses pencabutan berkas agar bisa dibalik namakan atau dipindahkan ke Kabupaten Subang.

Kalau perusahaan itu masih mau berkomitmen bekerja di Kabupaten Subang.

Karena ini kan berkaitan dengan pajak daerah, kita yang rugi Mereka dari luar tapi operasinya di sini, tegas RADIM.

Tentunya ini tanggung jawab bersama baik dari pihak samsat dan pihak kepolisian agar mereka dari perusahaan segera melakukan pengurusan administrasi ke daerah kita.

Karena ini merupakan tambahan PAD kita,beber RADIM.

Padahal dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka ada pembagian yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Untuk itu, perlu dibangun sistem komunikasi dan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan data dan informasi yang akurat. Sistem ini harus mampu menyajikan data terkini yang berbasis teknologi informasi jangan sampai lemah dalam pengawasan dan harus cepat tanggap apa yang ditemukan pakta di lapangan banyak perusahaan tidak adanya Bus angkutan karyawan pungkasnya

Penulis : Uta libas

Editor  : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  LSM BARAK INDONESIA MADA SUBANG  KRITISI KEBIJAKAN PEMDA SUBANG TERKAIT PENERAPAN PSBB DINILAI MENYENGSARAKAN WARGA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *