KSKP Pelabuhan Bakauheni, Gagalkan Belasan Karung Penyelundupan Daging Babi

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan daging Celeng (Babi), Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 23.30 wib di Area pintu masuk Seafort Interdiction PT ASDP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Daging Celeng sebanyak 18 karung yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah ini, rencananya akan dikirim ke pulau jawa dengan menggunakan Bus Sami Jaya Putra dengan plat nomor BE 7179 JA ini, diamankan saat para petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap semua kendaraan yang akan melintas atau melakukan penyeberangan melalui pelabuhan Bakauheni menuju Merak Banten.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210731-WA0057

Kepala KSKP Pelabuhan Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH, MM mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (31/7/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 18 karung daging Celeng (babi) tanpa dilengkapi dokumen yang syah dan melanggar pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Belasan karung daging celeng tersebut rencanaya akan diselundupkan kepulau jawa dengan menggunakan kendaraan Bus Sami Jaya Putra dengan Nomor Polisi BE 7179 JA warna hitam kombinasi merah yang dikemudikan oleh Sunardi (34) sebagai Supir, Alamat : Desa Subik RT/RW 002/001 Kelurahan Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara dan Bambang Irawan (31) sebagai kernet Alamat : Desa Subik RT/RW 015/002 Kelurahan Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, mengaku bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp. 50 ribu perkarung dari Silalalhi, pemilik toko di Pasar Sentral Kotabumi Lampung Utara ” Ungkapnya.

Daging Celeng tersebut rencana pengirimannya dibagi menjadi dua tempat, dengan rincian 5 karung diturunkan di Pol Bus Sami Jaya dan 13 karung diturunkan dipinggir jalan Cikoko Tangerang Banten.

Adapun kronologis kejadian tersebut yakni pada hari Kamis (29/7/2021) sekira jam 23.30 wib di areal pemeriksaan Seafort Interdiction pelabuhan Bakauheni, ditemukan 1 (satu) unit kendaraan Bus PT. Sami Jaya Putra warna Merah kombinasi dengan nopol BE 7179 JA yang dikendarai oleh Sunardi (34), setelah dilakukan pemeriksaan di dapati 18 (delapan belas) karung warna putih yang berisikan daging yang diduga daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dari pengakuan supir, barang tersebut diangkut dari toko di depan Pasar Sentral Kota Bumi Lampung milik Silallahi, dan akan dikirim ke Tangerang, 18 (delapan belas) karung tersebut dibagi 2 (dua) pengirim, 5 (lima) karung diturunkan di depan loket PT. Sami Jaya Bitung dan sisanya 13 (tiga belas) karung diturunkan di pinggir jalan Cikokol Kota Tangerang Banten, dengan upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupih) per karung ” Bebernya.

Saat ini barang bukti berupa daging Celeng sebanyak 18 karung telah diamankan, dan meminta keterangan dari supir dan kernet Bus Sami Jaya Putra, serta berkoordinasi dengan pihak Karantina Wilker Bakauheni Lampung Selatan.

Penulis : Adi Libas

Sumber : humas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Daftar Lokasi Dan Waktu Penyekatan PPKM Di Lamsel Berlaku Jum'at 13 Agustus 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *