Kronologi Penangkapan Pesinetron Steve Emmanuel

jakarta koranlibasnews.com-Didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap artis pesinetron Steve Emmanuel (35) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat beberapa hari lalu.

Polisi sebelumnya mendapati informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang membawa barang yang mencurigakan dari Belanda. Mendapati informasi tersebut, anggota timsus III yang dipimpin Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penyelidikan dengan melakukan surveilance.

Bacaan Lainnya

“Anggota sempat melihat sebuah taxi melaju dengan cepat,” Ungkap Kombes Argo, Kamis (27/12/18).

Masih lanjutnya, anggota yang dipimpin Kanit AKP Maulana Mukarom SE SIK dapat mengamankan tersangka di lobby Apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) malam.

“Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti satu botol kaca yang berisi narkotika jenis kokain,”Lanjutnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, mengingat barang haram yang dimiliki tersangka berasal dari Belanda seberat 100 gram.

“Kita masih terus mendalami kasus ini karena berdasarkan keterangan dari tersangka, ia membawa narkoba melalui pesawat yang disimpan di dalam tas kopernya,”Kata Hengki.

Sebelumnya, dalam setahun ini Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap 1410 tersangka peredaran gelap narkoba. Salah satunya beberapa pabrik narkoba telah berhasil diungkap.

BACA JUGA  Kabaharkam Polri Dan Menteri Pertanian Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Tidur Untuk Ketahanan Pangan

“Kita tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba, salah satu bukti kita ungkap beberapa pabrik narkoba di Tangerang, Cibinong, dan terakhir kita gagalkan penyelundupan narkoba di Cilegon,” Katanya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, barang bukti yang diamankan antaranya satu klip besar berisikan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buah alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.

“Untuk tersangka kita jerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” Pungkasnya.

Penulis : Trie

Editor   : Yanto

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *