‘Krek, BA Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Krek,, BA alias BASRA (27) Laki-laki, Warga Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, diduga pelaku tindak pidana narkotika.

BA Ditangkap pada hari Selasa (21/09/2021) sekitar pukul 11.45 Wib di Jln. SM.Raja Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Bacaan Lainnya

Dari tangan BA turut diamankan BARANG BUKTI, 1 (satu) paket plastik klip transparan yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.

Dikonfirmasi Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Pada hari Selasa Tanggal 21 September 2021 sekira pukul 11.45 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial BA alias BASRA di Jln.SM.Raja Kel. Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut, tepatnya didepan Pos Satpam Perumahan Sri Mersing.

libasIMG-20210924-WA0032

Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari saku celana sebelah kanan BA.

Kemudian petugas menanyakan kepada BA milik siapa barang yang ditemukan tersebut dan BA mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.

Selanjutnya petugas membawa BA dan semua barang bukti yang ditemukan ke Kantor SatNarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap BA Pasal yang dipersangkakan yakni,, Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasi Humas.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Wali Kota Tebing Tinggi Ingatkan ASN Tidak Jadi Provokator

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *