Ketua Peradi : Bupati Terkesan Lecehkan Profesi Advokat Berbuntut Panjang

Lumajang-koranlibasnews.com Puluhan warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian,Kabupaten Lumajang pada hari rabo (31/7/2019/ mendatangi Pemkab Lumajang dengan memakai Jasa Advokat dalam diskusi tersebut menanyakan masalah kompensasi atas penggunaan jalan alternatif tambang Desa Jugosari – Bago Pasirian menuai kecaman dari ketua Peradi Lumajang, Abdul Rokhim, SH.M.Si.,karena Bupati telah mengusir oknom pengacara yang bernama Basukuli Rahmat (53) tahun, pihaknya menuntut Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M. ML., untuk segara meminta maaf 3 X 24 jam melalui media Youtube Lumajang TV seperti yang tersebar terkait pengusiran terhadap Oknum Pengacara yang juga masih tergolong anggota PERADI.

“Bupati Lumajang, harus meminta maaf kepada kami, karena terkait pengusiran ini kami menilai Bupati telah melakukan pelecehan terhadap profesi advokat, ” terangnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu Abdul Rokhim tidak menjelaskan secara terang-terangan, langkah dan upaya hukum apa yang bakal dilakukan oleh Peradi ketika permintaannya tidak dikabulkan oleh Bupati. “Jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh Bupati, maka kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Peradi Pusat, ” tegasnya.

Sementara itu Basuki Rachmad, SH., yang akrab dengan panggilan Okik oknum Advokat yang disuruh keluar oleh Bupati Lumajang saat Diskusi berlangsung menuding Bupati tidak tahu tentang aturan dan perundang-undangan tentang Advokat.

“Pengusiran advokat ini tidak etis dan terkesan Bupati arogan, karena advokat itu dalam menjalankan atas kuasa-nya ada 2 cara yaitu litigasi (proses hukum) dan non litigasi / mediasi / forum rembug untuk memberikan solusi terbaik kepada pihak tanpa harus proses hukum dipengadilan, ” jelasnya.

Selain itu Okik juga menegaskan bahwa pihaknya selama melakukan pendampingan warga desa Gondoruso Kecamatan Pasirian tidak sepeserpun meminta bayaran, tidak seperti tuduhan Bupati yang tersebar dalam Video Youtube Lumajang TV tersebut. “Bisa ditanyakan langsung kepada warga, bahwa selama melakukan pendampingan dan mendapat surat kuasa dari warga desa Gondoruso, saya tidak menerima uang sepeserpun, ” terangnya.

Disinggung soal upaya dan langkah hukum yang bakal dilakukan terhadap permasalahan ini, Okik enggan mengatakannya.

Penulis : Kar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Assisten III Bid Adm Umum Hi.Sofyan,S.P,M.M.,Sambangi Diskominfo Lampung Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *