KEPALA DESA SEI RAKYAT ABAIKAN UU RI.NO.14 TAHUN 2008

Batu bara-Koranlibasnews.com Undang undang dasar 1945 menjelaskan bahwa dalam perjalanan ke tata negaraan republik Indonesia desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga Perlu Di Lindungi dan di Berdayakan agar menjadi Kuat,Maju Mandiri Dan Demikratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang Adil Makmur Dan Sejahtra.

Namun hal ini ternyata tidak berjalan dengan baik yang sebagai mana mesti nya,seperti halnya Perehapan bangunan drainase (lening) Yang berada di desa Sei Rakyat kabupaten batubara kecamatan medang deras yang di duga di dalam proses Perehapan bangunan drainase (lening) tidak terlampir papan informasi di lokasi bangunan drainase (lening) “ya..bisa di katakan proyek siluman”

Bacaan Lainnya

LibasIMG-20200601-WA0010

Dari pada itu juga proses pengerjaan Perehapan drainase (lening) yang tidak teratur (asal jadi)

Hal ini di ketahui oleh ka. Biro libas batubara senin 23 maret 2020 yang dimana pada saat pengerjaan drinase (lening) Biro libas batubara lagi berada dilokasi tersebut dan langsung mengkonfirmasi kan ke pada salah satu tukang,

tentang keberadaan papan informasi yang tidak di lampirkan di lokasi pekerjaan.

LibasIMG-20200601-WA0006

namun,konfirmasi tersebut di jawab oleh salah satu tukang”tanya sama kepala desa saja pak” kata tukang

Padahal pemerintah sudah menegas kan di dalam perundang undangan nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Demikian juga dengan plaksanaan PERPRES nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 di mana di jelas kan setiap pembangunan fisik.

LibasIMG-20200601-WA0009

mengingat tentang kepala desa sei rakyat kabupaten batubara kecamatan medang deras yang sampai saat ini sulit untuk di jumpai apa lagi perangkat desa sei rakyat yang tertutup apa bila di konfirmasi oleh ka.biro libas tentang ke beradaan kepala desa sei rakyat”tidak tahu pak ” ujar perangkat desa sei rakyat.

Persoalan konfirmasi ka.Biro libas juga menjelas kan persoalan papan informasi tekait persolan fisik nangunan di desa sei rakyat, bukan lah menjadi persoalan baru, namun ada berapa hal terkait program fisik bangunan di desa sei rakyat kabupaten batubara kecamatan medang deras yang di duga masih tidak jelas sumber dana nya.

LibasIMG-20200601-WA0006

sebungan hanya berdasarkan fakta dan informasi yang berkembang di desa sei rakyat kabupaten Batubara kecamatan Medang deras.

tentang ada nya fisik bangunan LAPEN yang di bangun pada tahun 2019 sudah rusak berat. Dan tidak jelas sumber dana nya. PAMSIMAS, yang sudah tidak berfungsi.

Di mana hal ini sudah pernah di coba untuk di konfirmasi oleh ka.biro libas namun diduga kepala desa sei rakyat menghindar padahal waktu dan tujuan sudah di lampirkan di buku tamu dan juga di coba di hubungi melaluai HP oleh ka. Biro libas, itu pun tak dihirau kan oleh kepala l desa. terkait konfirnasi tersebut

Untuk itu kepada bupati batubara beserta jajaran nya dapat menindak lanjuti hal ini sesuai perturan dan perundàngan yang berlaku.

Penulis : Rudi libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  JEMBATAN DI DESA PEMATANG TENGAH BUTUH PERHATIAN PEMERINTAH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *