Lampung Barat-koranlibasnews.com Pimpinan Umum Media Libas News mengecam dan menyesalkan adanya aksi kekerasan dan intimidasi terhadap Jurnalis Metro TV Lampung Yehezkiel Ngantung yang tengah melakukan peliputan di Kantor ULP ( unit layanan pengadaan barang dan jasa) Kabupaten Lampung Barat .
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap Wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Disamping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana.
Kita sangat menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap junarlis Metro TV Lampung ini.
Berawal ada kerusuhan di depan kantor ULP,junarlis Metro TV Lampung bersama Media Grup News mendekat untuk cari tau informasi sekaligus meliput.
Tapi saat mengambil gambar, tiba-tiba ada beberapa orang dalam rombongan kerusuhan itu melarang liputan dan mengancam akan melukai yang di kutip Yehezkiel Ngantung, Kontributor Metro TV lampung
Bukan hanya itu, Jurnalis Media group news ini juga mendapat perlakuan kasar dan pengejaran menggunakan senjata tajam dari komplotan yang diduga preman.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media di Lampung Barat, peristiwa tersebut berlangsung di kantor ULP (unit layanan pengadaan barang dan jasa) Kabupaten Lampung Barat.
Pimpinan Umum Media Libas News meminta Aparat Hukum terutama pihak kepolisian Polres Lampung Barat untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis Metro TV Karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tegas Pimpinan Umum Media Libas News Fikri Yanto.SH ,selasa (04/05/21).
Fikri Yanto.SH ,menyebutkan, pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2); Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.ujarnya
Fikri Yanto.SH menambahkan jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),terang Fikri.pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri