Kekerasan Terhadap Wartawan Di Kantor ULP Lampung Barat Di Kecam Pimpinan Umum Libas News

Lampung Barat-koranlibasnews.com Pimpinan Umum Media Libas News mengecam dan menyesalkan adanya aksi kekerasan dan intimidasi terhadap Jurnalis Metro TV Lampung Yehezkiel Ngantung yang tengah melakukan peliputan di Kantor ULP ( unit layanan pengadaan barang dan jasa) Kabupaten Lampung Barat .

Pasalnya, kasus kekerasan terhadap Wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.

Bacaan Lainnya

Disamping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana.

Libasimg-20210504-wa0029

Kita sangat menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap junarlis Metro TV Lampung  ini.

Berawal ada kerusuhan di depan kantor ULP,junarlis Metro TV Lampung bersama Media Grup News mendekat untuk cari tau informasi sekaligus meliput.

Tapi saat mengambil gambar, tiba-tiba ada beberapa orang dalam rombongan kerusuhan itu melarang liputan dan mengancam akan melukai yang di kutip Yehezkiel Ngantung, Kontributor Metro TV lampung

Bukan hanya itu, Jurnalis Media group news ini juga mendapat perlakuan kasar dan pengejaran menggunakan senjata tajam dari komplotan yang diduga preman.

Libasimg-20210504-wa0030

Sebagaimana diberitakan sejumlah media di Lampung Barat, peristiwa tersebut berlangsung di kantor ULP (unit layanan pengadaan barang dan jasa) Kabupaten Lampung Barat.

Pimpinan Umum Media Libas News  meminta Aparat Hukum terutama pihak kepolisian Polres Lampung Barat untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis Metro TV  Karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tegas Pimpinan Umum Media Libas News Fikri Yanto.SH ,selasa (04/05/21).

Libasimg-20210504-wa0031

Fikri Yanto.SH ,menyebutkan, pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2); Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.ujarnya 

Libasimg-20210504-wa0012

Fikri Yanto.SH menambahkan jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),terang Fikri.pungkasnya

Penulis : Tim Libas 

Editor    : Fikri 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Siapakah Para Camat Yang Akan Ikut Berenang..? Terkait Kasus Bimtek Naik Sidik Apdesi Lambar Siap Buka-Bukaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *