Kapolsek Padang Hilir Pimpin Giat Ops Yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid 19 DiWilkum Polsek Padang Hilir

Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Kegiatan OPERASI YUSTISI Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilkum Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi Dipimpin oleh Kapolsek Padang Hilir Kompol Pahotan Manurung,SH.

Giat berlangsung pada Hari Selasa (01/06/2021) sekitar Pukul: 21.00 wib sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

Personil yang dilibatkan sebagai berikut yakni POLRI sebanyak 5 orang personil.

Sasaran Ops Yustisi yakni,, Setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau diberi Teguran agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

libasIMG-20210602-WA0025

Dan Sasaran / Tempat,, Densha Cafe Jalan Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir,, Indomaret Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Mie Aceh Tuah Rizky Jalan Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Angkringan BT di halaman Gedung Juang 45 Jalan Sutomo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi.

Catatan atas kegiatan,,, – Telah dilakukan Himbauan secara Humanis kepada pemilik / pekerja cafe / warkop, Densha Caffe, Indomaret, Mie Aceh, Angkringan BT, terhitung Tanggal 1 s/d 14 Juni 2021, dilakukan pembatasan aktifitas operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib.

– Dimonitor sebagian besar cafe / warkop, Alfamart, Indomaret, diwilkum Polsek Padang Hilir pada pukul 22.00 wib Sudah tidak beroperasional.

libasIMG-20210602-WA0023

– Pada pukul 22.40 Wib dilakukan himbau kepada pemilik / pekerja cafe / warkop, Alfamart, Indomaret, tempat wisata Kuliner, diwilkum Polsek Padang Hilir agar tidak melakukan oprasional.

Hasil giat yang dilaksanakan,, – Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/20/Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.

– Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 22.00 WIB.

– Adapun Lokasi atau Tempat (café) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut adalah :
1. Densha Caffe Jalan Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir.

2. Indomaret Jalan Sutoyo Kel. Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Mie Aceh Tuah Rizky Jalan Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir

Angkringan BT, Jalan Sutomo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota

Dan Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes; – Indomaret Jakan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, – Angkringan BT Jalan Sutomo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu; NIHIL.

Personil Gabungan Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan lainnya hingga terhitung Tanggal 01 Juni s/d 14 Juni 2021.

Penulis : Markus Silaen

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Personil Polsek Rambutan Monitoring Dan Pengamanan Giat Penyuntikan Vaksinasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *