Kantor Afd 6 PT PN IV Unit Usaha Dolok Ilir Abaikan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Simalungun-koranlibasnews.com
Sudah Jelas Mengibarkan Bendera Merah putih Robek Itu melanggar Hukum Namun HalbTersebut pihak Kantor Afdeling (Afd) 6 PT PN IV Unit Usaha Dolok Ilir Disiyalir Ada Unsur Kesengajaan Untuk mengibarkan bendera merah putih yang tak layak Untuk Dikibarkan Depan Kantor.

Hal ini terpantau Oleh media libas news pada hari Kamis (08/07/2021) pada sekitar pukul 12.05 saat media ini melakukan kunjungan Kekantor Setempat

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi Oleh media ini kepada Assiten Afd 6 PT PN IV Unit Usaha Dolok Ilir”mengatakan kami tidak punya asisten pak yang menjadi pimpinan kami saat ini langsung askep selatan pak Bapak J. Purba Dan askepnya saat ini Besar Kemungkin sedang dikantor sentral pak, terangnya.

Namun, amat disayangkan, Krani Atas Nama Heri ketika Dihubungi Melalui telepon Selulernya namun yang Bersangkutan Mengabaikan Dan Terkesan Menghindar Ketika Dikonfirmasi.

Dan Mengingat Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara, yang penggunaannya diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Dimana dikatakan diDalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan disebut Dilarang Mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam (Pasal 24 Huruf C), Sanksinya, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) Tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), diatur dalam Pasal 67 Huruf C.

Atas hal ini dimohonkan kepada pihak yang berwajib dapat mengambil langkah tegas atas hal ini. Tindak Tegas Kantor Afdeling 6 PT PN IV Unit Usaha Dolok Ilir ini.

Dan kepada pihak Dirut PT PN IV agar tidak tutup mata atas hal ini, diminta agar dapat meninjau ulang kinerja Askep Utara PT PN IV Unit Selatan Dolok Ilir Serta Krani Heri. Sebab hal ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik perusahaan.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Bupati Soekirman Dan Wabup H. Darma Wijaya Hadiri Sosialisasi Progaram Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Tahun 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *