Kajati Bangka Belitung Katakan Tidak Akui Adanya FORWAKA Babel

Pangkalpinang -Koranlibasnews.ocm Terkait  pemberitaan dibeberapa media online yang dilansir oleh wartawan yang tergabung dalam tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Bangka Belitung (Babel), diduga ada kegiatan penambangan timah ilegal skala besar Haiti Tambang Besar (TB) dan ada sebanyak 8 unit alat berat jenis excavator (PC) yang beroperasi dikawasan Hutan Lindung (HL), wilayah pantai Pasir Panjang Kemuja di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat Kamis, 2/4/2020.

Ramainya,  pemberitaan tersebut kini menjadi perhatian publik Bangka Belitung, pasalnya wartawan yang turun ke lapangan bersama tim Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bemban Antan datang mengatas namakan wartawan dari institusi Kejaksaan, seolah-olah keberadaan oknum wartawan yang  ikut sidak giat penambangan ilegal sudah mendapatkan restu atau perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

LibasIMG-20200407-WA0016

Demikian juga hanya dengan tulisan yang ada dilink berita, dipertegaskan oleh wartawan yang yang tergabung dalam Forwaka Babel menuliskan seolah-olah berita yang diturunkan itu berdasarkan investigasi lapangan tim gabungan wartawan dari Kejaksaan atau Forwaka Babel.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, hal tersebut dipertegaskan dibantah langsung oleh Ranu Miharja SH MH Kepala Kejati Babel, bahkan ia tidak mengakui keberadaan Forwaka Babel, dan menyarankan kepada masyarakat Bangka Belitung yang merasa dirugikan atas kelakuan atau keberadaan Wartawan Forwaka Babel untuk melaporkan kepada yang berwajib.

” Saya  tidak pernah mengakui adanya Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan–red),  Silahkan kalau yg merasa dirugikan lapor saja ke Polisi ” tegas Ranu Miharja Kepala Kejati Babel, Selasa,(6/4/2020).

Namun pihaknya dalam hal ini terus terang saja tidak membeda-bedakan wartawan dari unsur manapun. Baik yang sudah tersertifikasi ataupun yang belum tersertifikasi. Pihaknya dengan tangan terbuka menerimanya.

“Ya saya tidak membeda-bedakan baik yang sudah kompetensi ataupun yang belum,” katanya.

* LSM AMAK BABEL MINTA FORWAKA BABEL DIBUBARKAN

Keberadaan oknum wartawan yang seringkali saat bertugas selalu membawa nama wartawan dari institusi lembaga hukum khususnya korps Adhyaksa, tak pelak mendapatkan kritikan pedas dari aktifis lembaga swadaya masyarakat (Lsm) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Babel.

Kepada Pers, Hadi Susilo Ketua LSM Amak Babel menegaskan bahwa jika keberadaan Forwaka Babel akan memalukan institusi kejaksaan sudah semestinya Kepala Kejati Babel membubarkan Pokja wartawan Kejaksaan tersebut, karena dinilai keberadaan wartawan Forwaka dalam bertugas dilapangan lebih cenderung membawa nama institusi lembaga hukum korps ‘Adhyaksa’ ketimbang membawa nama medianya masing-masing.

Diungkapkan oleh Hadi, ketidakpercayaan diri dari oknum wartawanlah yang mereka tidak mampu untuk menyakinkan dirinya kepada Narasumber bahwa  dirinya sebagai seorang wartawan. Dengan membonceng institusi yang terkesan untuk menakut-nakuti narasumber, sangatlah tidak etis. Apalagi Forwaka adalah murni bertugas  di seputaran Kejaksaan. Kalau memang harus mencari berita di luar Kejaksaan, harusnya membawa atribut pers dari media yg menaunginya, tidak harus membawa nama organisasi kewartawananya.

” Bukan sekali saja kami mendengar nara sumber yang dihubungi oleh oknum wartawan dari Kejaksaan atau Forwaka Babel mengenalkan dirinya bukan wartawan dari media yang menaunginya, namun selalu membawa nama organisasi kewartawananya yaitu  wartawan Kejaksaan atau Forwaka Babel. Menurut saya itu sama artinya ada upaya untuk menekan atau menakut-nakuti narasumber/masyarakat,” Kata Hadi kepada sejumlah wartawan.

Dijelaskan olehnya, bahwa tupoksi pokja wartawan yang meliput di lembaga pemerintah/institusi seharusnya mereka memberitakan hal-hal kinerja dari lembaga/institusi itu sendiri.

” Sebagai saran kami selaku masyarakat yang mencintai korps Adhyaksa sebaiknya keberadaan Forwaka Babel di evaluasi kembali, atau jika memang sudah di anggap menyinpang dari konsep awal, sebaiknya bapak kajati mengambil langkah-langkah konkret yaitu pencabutan  SK Forwaka untuk menghindari Polemik yang berkepanjangan dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi *bom waktu* dan yg pada gilirannya akan menjadi preseden buruk bagi institusi Kejaksaan Pungkas Hadi yang juga merupakan tokoh masyarakat Bangka Belitung.

Penylis : Redaksi/Tim

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  PT.MBS STOCK FAIL SEPAKAT,GANTI RUGI DUA KALI HARGA PERDA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *