Kadis Kominfo Tebing Tinggi Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Fhoto: Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian memberikan paparan kepada peserta sosialisasi

Tebing Tinggi-Koranibasnews.com
Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, menjadi narasumber dalam acara sosialisasi pengawasan pemilu bagi masyarakat di daerah itu Selasa (12/03/2019) yang dilaksanakan oleh Bawaslu setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya ia menyampaikan materi tentang Bijak Menggunakan Media Sosial dan Mengenal HOAX mengajak masyarakat supaya lebih hati-hati didalam menggunakan media sosial dan hendaknya saring dulu sebelum Sharing atau dibagikan.

Setiap aktivitas di dalam bermedia sosial ada aturan yang harus di patuhi, diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ) khususnya pasal 28 UU ITE menyangkut berita bohong (HOAX), ujaran kebencian yang sanksi hukumnya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi agar mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 dengan cara datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 17 April 2019.

Kami mengajak semua warga pengguna medsos memanfaatkannya untuk menebar kesejukan, kedamaian dan ikut mensukseskan Pemilu 2019 di Tebing Tinggi kita sukseskan bersama-sama,” katanya.

Penulis : Markus libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Pemkab Sergai Gelar Raker Forum Lalu Lintas Sambut Natal 2019 Dan Tahun Baru 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *