Kades Sripendowo Akan Ikuti Prosedur Pergantian Aparatur Desa Sesuai Permendagri NO 67 Th 2017

Lamsel-koranibasnews.com
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).

Bacaan Lainnya

1.Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat.

2.Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan

3.Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Berdasarkan Permendagri tersebut,kini masyarakat mulai kritis ketika dalam pandangan mereka Pemerintahan Desa dalam pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Berdasarkan dari sumber sumber masyarakat saat berbincang dengan media terkait pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan belum lama ini.

“Di Desa Sri Pendowo kami ketahui Ada pemberhentian Beberapa perangkat Desa,Namun tidak lama tiba tiba kepala Desa sudah mengangkat penggantinya Mohon kepada rekan media untuk mengkonfirmasi masalah ini”. Ucap warga yang namanya tidak ingin di publikasikan

Untuk menindak lanjuti hal itu,awak media berkunjung dan berbincang dengan Candra Irawan selaku Kepala Desa Sripendowo di kantor Desa Sripendowo pada Selasa (14/12)

Kepada libasnews Candra Irawan tidak menampik hal itu dikatakannya bahwa ia memberhentikan beberapa perangkat Desa yang memang sudah sesuai prosedur.Namun,ia juga tidak menyangkal bahwa ia telah mengangkat tiga aparat pengganti nya.

“Aparat Desa yang di berhentikan itu sudah sesuai dengan prosedur.Namun memang Perangkat Desa pengganti nya sudah kita angkat Karna kita sudah memberikan pengumuman yang sudah di tempel di beberapa titik tapi pada kenyataannya tidak ada yang mendaftar.

Jika demikian,saya akan bermusyawarah bersama jajaran dan BPD untuk membuat Tim penjaringan, penyaringan sampai Tes tertulis di Kecamatan
Sesuai prosedurnya”.Terang Candra Irawan.

Penulis : Adi Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Mobil Ambulance Desa Gempolsari Siaga Covid-19 Dirasakan Langsung Warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *