KADES DESA SUANGAI ULAS SOK KEBAL HUKUM

koranlibasnews.com
Merangin, Kades desa sungai ulas kecamatan muara siau kabupaten merangin yang diduga nekat memalsukan tanda tangan ketua BPD demi memuluskan pencairan dana desa(DD)desa setempat.namun hal tersebut tidak membuat”MUSTARDIN selaku kades desa setempat tidak merasa takut dalam menjalankan aksi perbuatan melawan hukum perbuatan tersebut sudah berjalan dari tahun 2016 hingga tahun 2018 dan kades”MUSTARDIN dinilai sok kebal HUKUM seperti orang yang tidak mempunyai salah dan dosa saja.

MUSTARDIN”ketika dikonfirmasi oleh wartawan koran ini melalui via telpon gengamnya 17 september 2018 yang bersangkutan menunjukan bukan sipat seorang pemimpin melaikan menunjukan sipat peremanisme ketika dipertanyakan terkait pemalsuan tanda tangan ketua BPD Dan Kades MUSTARDIN dinilai akan lari dari permasalahan karna yang bersangkutan sudah menyerahkan permasalah ke OKNUM polisi berinisial ND yang bertugas dipolres merangin ketika hal tersebut dipertanyakan apa hubungan Kades Mustardin kepada OKNUM POLISI namun kades memutuskan telpon dengan tidak sopan.

Bacaan Lainnya

DiHari yang sama masyarakat desa sungai ulas berinisial PS ketika dikonfirmasi oleh wartawan koran ini dikediamanya beliau menjelaskan bahwa pembangunan yang dianggarkan dari dana desa banyak kejanggalan dan diduga pembangunan tersebut menjadi sarat korupsi dan memperkaya diri sendiri.paparnya

“PSjuga menambahkan”contohnya saja pembangun jalan setapak yang masuk dari depan rumah pak kades itu hanya pemborosan dana saja dan jalan tersebut tidak bermanfaat dengan masyarakat desa setempat dan pembukaan badan jalan tersebut dikerjakan didesa tiaro bukan desa sungai ulas apa lagi pembangun yang lainnya semua tidak mengacu pada RAB dan pengerjaan pembangunan dinilai Amburadul.kami menduga dana desa tersebut dibangunkan kades dirumah peribadinya dan membelikan tanah perkarangan untuk anaknya.jelasnya.

BACA JUGA  Berpacu Dengan Waktu, Pondasi Tower Tedmond Di Kerjakan

Ditempat terpisah masyarakat desa sungai ulas berharap kepada inspektorat kabupaten merangin dan polres merangin juga kejari merangin segera turun kelapangan dan mengkroscek pembangun yang ada didesa sungai ulus jika dibiarkan maka perbuatan kades tersebut akan meraja lela dan merugikan negara.(karni)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *