Kades Baktirasa-Sragi,Di Duga Halangi Tugas Journalis.Insan Pers Lamsel Geram.!!

Lampung Selatan-Koranlibasnews.com
Kembali Terjadi Dugaan Sikap Arogan Prilaku Pejabat Pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga berupaya menghambat Tugas Journalis dalam melakukan Tugas Jurnalistik di lapangan.

Sikap tersebut Dinilai banyak kalangan insan Pers, seolah dengan sengaja mengangkangi UU Pers Indonesia.

Bacaan Lainnya

Prilaku tersebut di duga dilakukan salah satu oknum Kepala Desa, yakni Kades Baktirasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan,yang berinisial IW.

Padahal sudah jelas, terkait tugas pokok dan fungsi jurnalis merupakan salah satu amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kades Baktirasa, IW diduga berlaku arogan dan berupaya menghambat kerja wartawan. Dimana, saat salah seorang wartawan media online mencoba mengkonfirmasi terkait pembangunan jalan Cor Beton di desa setempat. Namun, Pewarta itu justru malah mendapatkan perlakuan dan perkataan kasar dari sang oknum kades, Rabu (15/9/21) lalu.

Di perparah lagi, Kades berinisial IW tersebut juga mengucapkan kalimat tak pantas bagai tak berpendidikan. Mengklaim bahwa di wilayah Kabupaten Lampung Selatan ini hanya terdapat dua media yang resmi.

Persoalan ini tentu saja memicu reaksi keras dari organisasi profesi jurnalis di Khagom Mufakat, yakni Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) dan banyak media Online lainnya.

Sekretatis Jendral (Sekjend) KJHLS, Dony Armadi menyayangkan sikap kades Baktirasa yang dinilai masih awam terhadap kerja jurnalis. Ia mengatakan, semestinya sebelum menjabat sebagai kepala desa, wajib belajar menambah wawasan terkait hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan.

“Apalagi sampai mengahalangi kinerja wartawan, ini jelas sudah menentang amanat undang-undang. Bahkan, dalam aturan itu juga disebutkan terkait sanksinya yang bisa sampai keranah pidana,” Tegas Dony.

Pimpinan redaksi media-baru.com ini juga memberi menyarankan, agar oknum kades Baktirasa untuk segera melakukan klarifikasi atas insiden tersebut.

“Lalu kemudian, oknum kades juga semestinya menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis. Sebab, ini bukan lagi urusan person, melainkan menyangkut profesi jurnalis di Indonesia,” Terangnya.

Sementara terkait hal tersebut,Awak media mencoba menghubungi Oknum Kades IW pada (17/09/2021) sekitar pukul 16.00Wib ke Nomor Ponsel yang bersangkutan.Namun sampai brita ini di lansir, nomor yang bersangkutan masih tetap tidak dapat di hubungi.

Penulis : Tim/Adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Dana PKH Zonk, KPM Desa Sidajaya Datangi BRI Cipunagara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *