Jika Portal Liar Ditindak, Bagaimana Penambang Ilegal Pakai Alat Mesin Sedot Apa Juga Di Tindak….???

Lumajang-koranlibasnews.com Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., menegaskan, mulai besok Senin pagi (08/07/2019), semua armada truck pengangkut tambang pasir harus melewati jalur alternatif yang telah selesai dibangun, dan tidak boleh menggunakan jalan kampung lagi. Hal itu, disamoaikan Bupati ketika meninjau pengalihan jalur alternatif tambang pasir, di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, minggu (07/7/2019).

Libasimg-20190708-wa0019Bupati,dalam penyampaianya tidak main-main dalam menyelesaikan permasalahan jalur tambang pasir tersebut. Sekaligus memastikan tidak akan ada lagi portal liar, karena truk pasir tidak lagi melalui jalan perkampungan,

Bacaan Lainnya

“Kami memastikan portal liar ke depan tidak ada lagi, dan mulai besok jalan alternatif harus di gunakan semua sopir truk pasir, Tidak ada yang melewati jalan perkampungan,” ujarnya.

Libasimg-20190708-wa0020Bupati dalam peninjauannya masih menemukan portal liar. Ia mengatakan, Jika masih ada portal liar akan ditindak tegas.

“Permasalahan portal liar tersebut akan kami tindak tegas, dan di tertibkan oleh Kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kab. Lumajang, Drs. Basuni menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menertibkan portal liar tersebut.

“Permalasahan tarikan portal tidak diperbolehkan lagi. Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas yang melakukan pungutan liar di portal. Kita proses secara hukum,” jelasnya.

Basuni mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan pasukannya untuk mengarahkan para sopir truk pasir, agar menggunakan jalan alternatif yang sudah ada.
Sementara disinggung maraknya penambang liar atau ilegal yang memakai alat mesin sedot,Basuni mengatakan bahwa Kemarin P.Bupati menyampaikan penambang – penambang liar atau ilegal mau dikerjasamakan dengan penambang yang mengantongi ijin resmi namun sekarang masih mengatur jalan alternatif,”kata Basuni kepada wartawan libas Senin (80/7/2019) sekira pukul 09.58 Wib.

BACA JUGA  Terungkap,LHP Kasus DD Ketapang Tahap 2&3 TH 2019 Belum Di Terima Polres Lamsel

Di sisi lain, Danramil Pasirian, Kapt. Inf. Hasanuddin berharap, para sopir mengerti arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.”Harapan Kami ke depan para sopir dan penambang bisa mengerti apa yang sudah di tentukan,” harapnya.

Penulis : Kar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *