IZIN BELUM DIREKOM,AKTIVITAS PT.APTP DIDUGA ILLEGAL

SAROLANGUN-Koranlibasnews.com.
Pemerintah kabupaten Sarolangun buktikan konsistensi janjinya ,terhadap tuntutan masyarakat bathin Limo.Tidak akan memperpanjang Izin HGU PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP),senin(13/01).

Hal ini dibuktikan ,pernyataan dari beberapa Instansi Dinas terkait ,saat diminta keterangan oleh awak media,mengaku hingga saat ini belum ada keterangan perpanjangan izin HGU PT Agrindo.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan salah satu leading sektor ,Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikoltura dan Perkebunan(TPHP) Sarolangun Sakwan.

Hingga saat ini ,menurutnya ,belum ada pihak PT.APTP datang untuk menyelesaikan Persoalan Plasma yang akan dibagi kemasyarakat bathin Limo,tersebut.

“dulu mereka (Pihak PT.APTP) ada datang kesini ,yang katanya ,mau mengurus Plasma yang akan diberikan kepada masyarakat, namun sampai sekarang tidak datang lagi.

Tapi saya rasa,izin PT. Agrindo memang tak diperpanjang, saya malas aja memberikan keterangan secara pulgar.”pungkasnya sambil menuju pintu keluar kantornya usai diwawancari salah satu media, kemarin (09/01).

Disisi lain juga diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun, melalui Bagian Penetapan Hak Atas Tanah, Detti mengatakan bahwa selama Enam bulan ia bertugas di BPN tersebut hingga kini tidak pernah merasa menerima berkas perpanjangan izin dari pihak PT.APTP.

“saya baru enam bulan disini, masih terhitung sangat baru, tapi setahu saya sampai saat ini belum ada berkas perpanjangan izin HGU PT Agrindo, kami juga disikan juga tidak mau sembangan memeberikan sertipat, apalagi lahan yang masih bermasalah.”tuturnya.

Samahalnya,ketika dimintai kejelasan pada Dinas Satu pintu kabupaten sarolangun,melalui salah satu staf peizinan,beliau membenarkan jika belum adanya berkas IUP PT.APTP diatar oleh Dinas teknis yaitu Dinas TPHP kabupaten sarolangun.
“Untuk IUP Dinas satu pintu yang keluarkan,berlaku selama dua Tahun,untuk PT.APTP sebelumnya ada pihak perusahaan sekedar tanya pengurusan,hingga saat ini belum ada berkas masuk untuk pengurusan,belum ada Dinas Teknis kesini “Katanya menjelaskan kepada wartawan diruang kerjanya,senin(13/01).

Dilain pihak ,meski belum ada rekomendasi perpanjangan HGU ,pihak perusahaan PT.APTP meski belum mendapat rekomendasi Bupati untuk perpanjangan Izin,serta belum adanya persetujuan dari ketua Tim B, ternyata bukanlah menjadi penghalang jalan aktivitas produksi seperti mana biasanya.

Saat dikonfirmasi awak media,melalui Pesan Whattsap, pihak PT.APTP Melalui ROM Jambi Mashadi,pihaknya masih mengupayakan, agar perusahaan PT.APTP tetap kembali mendapat perpanjangan izin dengan menjalankan proses melalui BPN Pusat,proses perpanjangan masih berlangsung di BPN Pusat,Tq ”jawaban singkat beliau melalui WA.

Meskipun sudah berbagai sumber memberi keterangan terkait hal tersebut, usaha mengumpulkan informasi tetap dilakukan oleh penulis harian ini bersama salah satu media lainnya,coba menggali dan mencari informasi,guna mendapatkan jawaban, atas dugaan PT.APTP mengangkangi rekomendasi bupati sarolangun.

Sambangi komplek kantor bupati sarolangun,saat mendatangi ruangan Asisten I Bupati, pintu terbuka namun didalam ruangan tidak ada satupun petugas,dibuktikan beberapa kali mengetuk pintu,tidak ada jawaban.

Dan salah satu media bahkan sudah coba hubungi Asisten I Bupati, melalui pesan Whattshap (WA) ,tertanda dibaca akan tetapi tidak dibalas,disayangkan informasi tambahan tidak didapatkan.

Upaya pencarian informasi dilakukan agar pihak pemerintah tidak terkesan main main, dan tidak anggap sepele semua permasalahan ini,harus segera terselesaikan.

Semestinya,tentu pihak pemerintah dapat berikan keterangan berkesinambungan,sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.

Masyarakat tentu menilai,dengan habisnya masa berlaku atas HGU sudah memasuki hari ke-13, berakhir pada 31 desember 2019,terlihat belum ada tindakan yang diambil pemerintah ,sehingga terkesan ada pembiaran.

Diketahui, selama 13 hari tersebut perusahaan PT.APTP diduga sudah tidak mengantongi izin dan semua aktivitas yang dilakukan tersebut bisa dianggap illegal.

Menimbang,belum adanya klaripikasi resmi secara jelas dan rinci, sebatas apa usaha yang dilakukan pemerintah kabupaten sarolangun.Segera,Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) HIMPABAL bersurat kepada Bupati Sarolangun mengajak duduk secara bersama, untuk dimintai penjelasan secara resmi HGU PT.APTP.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  BPPKB BANTEN DPAC PAKEM : Walaupun Terlihat Terpecah,Tapi BPPKB Banten Tetap Satu Dan Solid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *