Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) Cabang Lampura Desak Pemkab Dan Pihak Terkait Mengungkap Mapia Anggaran Di Lampura

Lampung utara–Koranlibasnews.com Paska terjadinya Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Utara Bapak H. Agung Ilmu Mangkunegara, menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Lampung Utara yang sampai hari ini masih melekat dibenak masyarakat.

Alih-alih meredakan krisis kepercayaan tersebut, pemerintah daerah malah menujukan permasalah-permasalahan baru yang menuntut Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi Untuk turun Aksi agar mendesak percepatan penyelesaian problematika yang kompleks Saat ini.kamis 21/11/2019.

Bacaan Lainnya

Adapun yang menjadi landasan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi turun aksi adalah:

1. Persoalan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekretaris desa keluar kota yaitu kepulau dewata Bali yang dianggap itu tidak tepat sasaran, yang dimana dengan krisis ekonomi lampung utara saat ini, sungguh tidak tepat menghabisakan anggaran yang luar biasa besarnya dengan kisaran kurang lebih Rp. 4.5 milyar yang dimana sungguh membuang-buang anggaran. Kegiatan ini pun terkesan sangat dipaksakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Maka kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kotabumi mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Plt. Bupati untuk melarang kegiatan tersebut terjadi di luar kota lagi,”jelas Ade ketua umum HMI cabang kotabumi.

2.Pendaftaran sistematis tanah lengkap (PTSL) dimana terdapat dimayoritas kelurahan dan desa yang ada di lampung utara memungut biaya kepada masyarakat tidak sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama Mentri Desa, mentri dalam negri dan mentri Agraria/ badan pertanahan nasional yang mana wilayah lampung masuk kategori IV dengan jumlah biaya Rp.200.000.

Namun fakta yang terjadi di mayoritas kelurahan dan desa biaya tersebut tidak sesuai dengan surat keputusan tiga menteri.

Ini yang kemudian menjadi persoalan dimana pemungutan biaya yang di kenakan sebesar Rp.500-600 Rb, bahwa ini terindikasi terjadi pemungutan liar yang di lakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan sangat membebani masyarakat, Maka dari itu HMI cabang Kotabumi menuntut agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kabupaten lampung utara menindak oknum-oknum tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar memberi efek jera dan tidak terulang untuk kedua kalinya,”

3.Persoalan Dinas Kesehatan yang berlarut-larut yang pengurus HMI Cabang Kotabumi lihat belum menumukan titik terang, padahal persoalan ini sudah banyak dari elemen masyarakat dan mahasiswa yang mendorong untuk aparat penegak hukum secepatnya menyelesaikan persoalan DOP, BOK dan JKN.

Jangan sampai masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena persoalan ini tak kuncung terselesaikan.

Maka dari itu HMI Cabang Kotabumi menuntut kepada seluruh Pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di Dinas Kesehatan,”

4.Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung utara berdasarkan APBD tahun 2019 yang telah di alokasikan untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara mengalami polemik dalam proses pengerjaannya.

Pengurus HMI Cabang Kotabumi melihat ada persoalan dalam prosesnya yang seharusnya sudah dikerjakan namun sampai hari ini belum di kerjakan.

Berdasarkan isu yang berkembang di ruang publik pengerjaan tersebut akan dikerjakan pada tahun 2020,” “Dari hal tersebut maka pengurus HMI cabang Kotabumi melihat ada kejanggalan sebab Idealnya ketika pekerjaan tersebut telah disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2019 maka alokasi dana tersebut sudah jelas dan tinggal dikerjakan,”ujar ade.

Dikatakan ketua cabang HMI lampura”Kemudian Pengerjaan tersebut tidak dilakukan lelang namun dengan cara Penunjukan Langsung ( PL ), dan di duga berdasarkan isu yang berkembang bahwa setiap kepala sekolah di mintai sejumlah uang yang tidak jelas peruntukan nya. jika memang tidak dikerjakan ditahun 2019 ini maka seharusnya alokasi anggara

Penulis : Diki Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Kemenkumham DKI Jakarta Lagi-Lagi Kembali Mengukir Prastasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *