Hardolin Sebut Jurtul Pekon Dan Ketua LHP Pajar Agung Diduga Selewengkan Dana Desa ( DD ) 2019

Lampung barat-Koranlibasnews.com koranlibasnews.com- Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ Kota diperuntukan bagi Pekon/Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan Pekon/Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun sayangnya masih saja ada oknum tak bertanggungjawab yang mencoba mengutil uang rakyat tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya di wilayah Kecamatan Belalu  tepatnya di Pekon Pajar Agung, diduga telah terjadi penyalahgunaan alokasi Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh HERMAWAN selaku Jurtul yang juga di kordinir SARIF EPENDI yang sebagai Bendahara Pekon Pajar Agung dan sama -sama di ketahui Ketua LHP  Pekon Pajar Agung .

Hal ini dibuktikan dengan adanya temuan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 termen pertama sebesar Rp. 255.339.507 tapi yang direalisasikan hanya Rp. 78 juta rupiah jadi yang belum di realisasikan kurang lebih Rp. 177 juta rupiah tapi aneh nya itu sama-sama mengetahuinya termasuk ketua LHP SAYUTI bin MUSTAFA perbedaan antara RAB yang di buat langsung dilapangan dengan RAB yang di setorkan ke kecamatan.

Terlihat jelas, ada banyak dana pengeluaran siluman atau terkesan hanya di buat-buat.

Ketika di mintai keterangan salah satu penggiat anti korupsi yakkni HARDOLIN mengatakan mohon lembaga terkait harus memeriksa Oknum ketiga orang tersebut, sebab itu uang pemerintah bukan uang pribadi ungkapnya.

HARDOLIN menambahkan di segi pembangunan tersebut telah selesai di kerjakan oleh pj. Pekon Pajar Agung ,namun sayang di pinjamkan dengan uang pribadinya menurut HARDOLIN.

Jadi HARDOLIN menegaskan kalau betul mantan Pj. Pajar Agung mempunyai hutang sebanyak Rp.123 juta rupiah itu di sebabkan oleh Dana 20% tidak di berikan oleh Bendahara Pekon dengan berbagai alasan pada waktu itu urai HARDOLIN.

Dan di benarkan beberapa Aparatur Pekon Pajar Agung.

Di tempat yang sama HARDOLIN menjelaskan pernah dirinya bersama Anggota LSM TIPIKOR Kabupaten Tanggamus berkunjung ke kantor Pekon Pajar Agung dan langsung bertemu dengan bersangkutan yakni Ketua LHP SAYUTI namun sayang Ketua LHP Pekon Pajar Agung tersebut diam seribu bahasa tidak menghindahkan kedatangan Anggota LSM TIPIKOR juga dirinya terkesan di tutupi ujarnya

Dari kejadian ini jika benar, mengapa pengawasan terhadap Pekon/Desa Pajar Agung begitu lemah?

Sedangkan sudah banyak Peratin di Kabupaten Tanggamus yang masuk ke bui akibat korupsi.Jika benar ketiga Oknum tersebut patut diduga tentang Dana Desa ( DD ) dan UU No20/2001 atas perubahan UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Tim Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  NYANYIAN SEORANG ASN KECIL TERDENGAR MERDU SAMPAI KEJATI LAMPUNG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *