Halangi Tugas Wartawan, Oknum Pendamping PKH Bisa Dipidana

Jambi-koranlibasnews.com Moh Basori selaku Redaktur Exekutif Media Libas News menyayangkan adanya peryataan sikap oknum pendamping PKH kecamatan Bulok bahwasanya Wartawan Media Libas News saat meliput mengatakan BAHWA TUGAS LIPUTANYA SKUPNYA hanya WILAYAH Kecamatan BULOK padahal Media Libas News itu Media Nasional ungkapnya.

Moh Basori menambahkan bahwasanya Wartawan mengemban tugas sebagai pilar ke-4 demokrasi, jadi tidak ada yang salah dalam hal pengungkapan kasus dugaan korupsi dan lain sebagainya.

Bacaan Lainnya

“Harus kita pahami juga bahwa setiap ancaman dan penghalangan tugas wartawan bisa dikenakan penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Menanggapi tentang informasi rumor yang beredar tersebut Fikri Yanto.SH sebagai pucuk pimpinan dengan tegas, menyatakan Media Libas News adalah Media Nasional ,penerbit PT.VIVI LIBAS MANDIRI ,SK MENHUM KAM,Nomor AHU -0012905.AH.01.01.Tahun 2018 ,Nomor SIUP :83/PM/III/DPMPST-TK-/2018,Nomor SITU:93/SITU/DPMOST/2018,Nomor NPWP:84.218.510.0-333.000 .ujarnya

Fikri Yanto.SH menambahkan dengan tegas dirinya meminta untuk oknum ketua pendamping PKH kecamatan Bulok meminta maaf dan silahkan selesaikan masalah tersebut kepada redaksi Libas News .

Fikri Yanto.SH sebagai pimpinan dan Seluruh jajaran Staff Redaksi (Libas News) Sangat kecewa, dengan tudingan yang dilakukan oknum ketua Pendamping PKH yang secara tidak langsung sudah mencemarkan nama besar Media Libas News, dengan peristiwa tersebut, pimpinan redaksi akan melakukan tindakan hukum kepada Oknum tersebut terkait hal yang merusak nama besar Media Libas News.ucapnya.

Dimana kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

yang mana  diantara dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Fikri juga Memaparkan”Terkait ucapan Oknum Pendamping PKH kecamatan Bulok Bahwa Media Libas News Hanya Berani meliput diwilayah kecamatan bulok saja Dan Tidak Terdaptar Di tanggamus

Perlu Saya Tegaskan Redaksi libas Bukan Berdiri Di kabupaten Tanggamus Malainkan Berkantor pusat Di kabupaten Merangin jambi juga di kota bekasi kalau Di kabupaten Tanggamus Hanya Kantor Perwakilan Redakasi Jadi Kalau Oknum Pendamping PKH Tersebut mengatakan Hanya Berani Di wilaya Bulok Saja Berarti Oknum Tersebut Tidak pernah Membaca Box Redaksi Media kami.

Juga Perlu Digaris Bahwahi Sudah Ada Bukti Perkara Tinda pidana Korupsi Dana Desa Yang hingga Sampai Saat Ini Kepala Pekonnya Masih Bersetatus Buronan Atau DPO itu Murni Redaksi Libas News Yang ngawal Perkara Tersebut.

Fikri juga Menyebutkan”Kami Sudah Mengantongi Data- Data Terkait Permasalahan PKH dipekon napal Juga Pernyataan Sikap Semua ketua Kelompok PKH yang ada Dipekon napal,Termasuk Diketahui oleh Kepala Pekon Dan Ketua BHP pekon napal Jadi Kalau oknum pendamping PKH itu hanya berani Bicara Dibelakang Tentu dihanya hanya mengkaji Data dia Tapi Dia Tidak Tau Data Tim Redaksi yang Ada,Dan oknum Pendamping PKH Tersebut Bukan Lepel Kerjaan Saya jadi Jangan Mimpi kalau Saya mau Ketemu atau Mau Datang Nemui yang bersangkutan Lebih baik Gelar Perkara Itu baru Hebat.Tutup Fikri

Penulis : Tim Libas

Editor   : Redaksi 

 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Masyarakat Jambi Apresiasi Propam Polda Jambi Terhadap Layanan Pengaduan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *