Habib Rizieq Shihab Ditahan, Kuasa Hukum Mengajukan Permohonan Praperadilan

Jakarta, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tim pengacara menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan permohonan praperadilan.

“Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Adapun tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.

Selain mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq atau HRS akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Upaya permohonan penangguhan,” sebutnya.

Terpisah, pengacara HRS, Alamsyah, menuturkan bahwa hari ini pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq.

“Ya nanti rencananya hari ini kita mau rapatkan dulu, pertemuan dulu, pertemuan dengan tim pengacara hari ini. Kalau ada kita persiapkan, Anda saya kasih tahu, deh,” ucap Alamsyah.

Alamsyah pun menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu berjalan lancar dan baik. Bahkan HRS pun masuk ke sel tahanan dalam kondisi sehat.

“(Pemeriksaan berjalan dengan) lancar. Kalau sekarang saya belum tahu (kondisinya), karena kalau semalam sehat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 12 jam, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan cable ties dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.

Polisi mengatakan langsung menahan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA  Bule Pun Merasa Damai di Aksi Bela Tauhid 211

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020.

Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.

( Syarif/Red)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *