Guru Cabul Coreng Dunia Pendidikan

Bengkulu-Koranlibasmews.com Lagi, dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu kembali tercoreng dan mendadak heboh atas ulah seorang pengajar tetap di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Bengkulu.

DS (29) diduga telah mencabuli dua orang siswa. Kedua korban merupakan laki-laki yang masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Bengkulu setelah orang tua korban melaporkan tindakan tak senonoh yang menimpa anak mereka ke Mapolres Bengkulu, Berikut sederet faktar seputar terduga pelaku:

1. DS Dikenal Baik dan Ramah Oleh

Rekan Kerjanya. DS (29), pelaku pencabulan anak di bawah umur dikenal ramah dan sopan oleh rekan kerjanya. Menurut salah satu rekan pelaku yang enggan disebutkan namanya, pelaku sudah lama mengajar di Sekolah Dasar Swasta tersebut dan tidak ada hal yang aneh dari sikap pelaku.

Terlebih DS juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Kurikulum. “Kami sangat heboh dan tidak menyangka, kejadian seperti ini bisa terjadi. Sebab, beliau kami kenal sangat baik dan ramah, tidak ada hal yang berlebihan dari beliau,” sebutnya.

2. Kejadian Cabul Dilakukan di Rumah

Ibadah Ds merupakan wali kelas dari korban. Saat kejadian, para siswa sedang melakukan kegiatan MaBIT (Malam Bina Iman dan Taqwa).

Sekira pukul 22.00 WIB, para siswa tidur di dalam masjid di lingkungan sekolah. Saat itu pelaku berputar-putar mengecek siswa yang belum tidur sambil mengatakan “Tidur, Kalau Tidak Mau Tidur Pindah ke Bawah”. Kemudian pelaku menghampiri korban A untuk pindah ke samping korban B. Saat itulah satu persatu korban dicabuli.

3. Korban Diancam Akan Diberi Nilai

Jelek Sebelum mencabuli korbannya, pelaku yang dikenal ramah itu mengancam akan memberi nilai jelek kepada korban apabila keinginannya tidak dipenuhi. “Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni mengancam tidak akan mengeluarkan nilai apabila keinginan pelaku tidak dituruti,” ujar Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Wakapolres Kompol I Gusti Putu, Senin (18/11/2019).

4. DS Sudah Menikah Selain diduga memiliki kelainan seksual menyimpang. Diketahui, DS sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak. Terkait dengan prilaku menyimpang, Wakapolres menyebutkan pihaknya masih mendalami.

Sebab, dari informasi pada tahun 2018 lalu juga pernah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Pelaku dengan korban saling kenal, karena pelaku wali murid korban dan hasil visum yang sudah dilakukan, positif telah terjadi tindakan asusila. Kita masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban-korban lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, ketika Libas news mencoba mengkonfirmasi langsung terkait kejadian ini ke pihak sekolah, pimpinan yayasan menyebutkan sudah menyerahkan semua ke pihak yang berwenang. “Proses pengawasan sudah berjalan dan kita serahkan kepihak yang berwenang,” sebutnya sembari berjalan menuju ruangan.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.

Penulis : Jul Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Diduga Oknum Kepala Pekon Di Tanggamus,Tilep Insentif Staf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *