Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Ormas GML (Gema Masyarakat Lokal) Kabupaten Lampung Selatan melakukan Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda pada,Rabo (09/9/2020)
Aksi Demo tersebut dilakukan karena pihak GML menilai sudah satu bulan setengah laporan dan dua Kali Somasi masuk ke Kejari yang dikawal Ormas GML tak kunjung ada respon.
Sementara masyarakat dan publik terus mengikuti dan mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari proses hukum dugaan Tipikor dan Penyalah Gunaan Wewenang salah satu oknum Kades di Kecamatan Ketapang Lampung Selatan yang di kawal Ormas GML tersebut
Di depan Kantor Kejaksaan Negri Kalianda, Ketua GML Lamsel, Rizal Anwar Mengatakan,“Kami sudah dua kali memberikan laporan somasi kepada kejaksaan, tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan atau tanggapan dari pihak terkait,”ujarnya.
Selanjutnya Beberapa perwakilan Petinggi Ormas GML dan beberapa DPK GML Kecamatan Ketapang diterima Pihak Kejaksaan Negri Kalianda. Mempertanyakan ketegasan Pihak Kejaksaan Negeri Kalianda terkait Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalah Gunaan wewenang serta Pencucian Uang salah satu oknum Kades di Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Pada sesi dialok tersebut Indawan salah satu Pengurus DPP GML Lamsel menyampaikan.”Kami ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut Kejaksaan,karna tugas kami berat meredam masa yang ada,maka tindakan ini yang kami lakukan.Sudah satu bulan setengah laporan masuk, tapi belum ada respon yang kami terima.”ungkap Indawan
Kepala Kejaksaan Negri Kalianda Hutamrin pada dialog tersebut mengatakan, “untuk melakukan Proses Hukum itu tidak mudah tidak seperti maling ayam,ada bukti langsung tangkap.Ada tahapan, ada Inspektorat,ada enggak alat bukti pendukung.Kejaksaan sifatnya (Full data dan Full Paket).Jika kami tidak naikan perkaranya boleh kalian menilai kami tidur.”Terangnya
Lanjut Hutamrin,”secepat nya akan kami tindak lanjuti.Saya minta kita berjalan sesuai koridornya masing-masing Paling lambat Oktober 2020 akan ada penetapan tersangka yang lain”.Tegas Kepala Kejari Kabupaten Lamsel tersebut.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri