FPII Akan Awasi Terkait Laporan LKPK di Kejati Jawa Timur

Jawa Timur, libasnews.com – Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Oknum dengan mengeklaim tanah tambak yang berada di daerah Desa Pecabean, Kelurahan Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur sebagai milik keluarganya, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( LKPK ) Jawa Timur melaporkan hal tersebut di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur, Rabu (03/05/18).

Tanah yang diklaim oleh keluarga Oknum tersebut ternyata Tanah Milik Desa (TKD) desa pecabean dengan luas kurang lebih 7 Ha. Selama ini tanah tersebut dikuasai oleh Oknum yang mengaku milik keluarganya. Dari hal itulah masyarakat Desa Pecabean melaporkan kepada Lembaga KPK agar tanah tersebut dikembalikan kepada Desa dan dikelola oleh Desa, untuk Masyarakat Desa.

Bacaan Lainnya

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Lesmana mengatakan, tanah yang dikuasai oleh Oknum ini benar-benar tanah milik Desa Pecabean, dan jika tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain hal itu adalah suatu tindak pidana korupsi.

“Tanah tambak Milik Desa (TKD) pecabean ini harus dikembalikan kepada desa, agar masyarakat desa bisa menikmati dan untuk memperbaiki ekonomi masyarakat. Tanah tambak ( TKD) tidak boleh dikuasai oleh pihak lain/korporasi bilamana tanah TKD ini dikuasai pihak lain tanpa regulasi yg benar maka ini salah satu tindak pidana korupsi , karena dimana tanah milik desa atau negara tidak boleh di jual belikan atau di tukar gulingkan dengan apapun,” terangnya

Lesmana juga menambahkan, selain LKPK, lembaga jurnalis Jawa Timur Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jatim akan terus mengawal kasus tersebut agar tanah TKD ini dikembalikan pada desa dan dinikmati oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kali Pecabean.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten pesisir barat mengadakan musrenbang di tingkat kecamatan .

Ditempat yang berbeda Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jawa,Timur Bayu Pangarso mengatakan, tanah TKD tersebut harus dikelola oleh desa dan hasil untuk masyarakat desa. Bukan untuk pribadi, bilamana ada Oknum yang mengklaim tanah TKD tersebut dipastikan sudah melanggar hukum dan itu sudah masuk tindak pidana korupsi dan pihak kepala desa serta seluruh perangkat desa harus bertanggung jawab.

“Forum Pers Independent Indonesia setwil Jatim bersama Lembaga KPK Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga tanah TKD harus dikembalikan pada poksinya yaitu dikembalikan pada desa untuk dikelola dan dinikmati oleh masyarakat desa,” tandasnya.(R01)

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *