Edarkan Pil Koplo Pemuda 28 Tahun, Warga Dawuhan Di Ringkus Polisi

Lumajang-koranlibasnews.com Warga Dusun Krajan Desa Dawuhan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang Jawa Timur atas nama Didik Cahyono ditangkap polisi karena kepemilikan 346 butir pil koplo dengan berbagai merk.

Tersangka di tangkap sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya sendiri. Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.(18/7/2019)

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190718-wa0039Barang bukti yang ditemukan yakni 228 butir pil warna putih logo ‘Y’,
118 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan Uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp. 100.000.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “kemarin Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku pengedar Pil Koplo di Dusun Krajan Desa Dawuan Kecamatan Rowokangkung. Kini Pelaku berikut barang bukti diamankan cukup banyak yakni 346 butir pil koplo dari berbagai merk,dibawa ke Mapolres Lumajang guna penyelidikan lebih lanjut.

“saya tegas terhadap narkoba, karena saya tidak ingin generasi muda kita hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita dengan barang berbahaya tersebut. Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba”. Terang Arsal.

“Tersangka melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “sesuai undang undang yg berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar. walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. padahal hampir setiap hari saya tangkap,” pungkasnya

BACA JUGA  H Al Haris Santuni Keluarga Kades Pelengki.

Penulis : Kar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *