DUGAAN DAK KANGKANGI JUKNIS PEJABAT DAN PENGAWAS TERKESAN TUTUP MATA

Sarolangun-koranlibasnews.com. Bantuan fisik Dana alokasi khusus (DAK) reguler bidang pendidikan pada dinas pendidikan dan kebudayaan daerah kabupaten sarolangun tahun 2019,diduga tabrak aturan dan juknis yang berlaku,kamis (10/10).

DAK fisik bidang pendidikan adalah dana alokasi khusus yang dialokasikan dari anggaran pedapatan belanja negara (APBN) republik Indonesia untuk dikelola kepada daerah tertentu dengan tujuan mendanai sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.

Bacaan Lainnya

penunjang kegiatan belajar mengajar agar bisa lebih maksimal di lingkup dinas pendidikan.

Sangat jelas aturan untuk petunjuk teknis kegiatan DAK tertuang dalam perpres nomor 141 tahun 2018 tentang DAK.Dan dipertegas permendikbud no.1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis (juknis) untuk kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2019.

Kegiatan DAK fisik reguler SD dan SMP dilingkup Dinas pendidikan kabupaten sarolangun.Berdasarkan pantauan kegiatan DAK reguler diduga tabrak aturan dan juknis yang ada.

Sebagai contoh dan fakta di lapangan ,beberapa pelaksanaan DAK pada sekolah SD, selain mendapat bantuan DAK reguler,sebagai penerima kegiatan dari APBD pada tahun bersamaan.

Sama hal,salah satu kegiatan DAK pada SMP satap Desa sepintun kecamatan pauh kabupaten sarolangun.

Bangunan DAK reguler didirikan ditanah tidak bersertifikat,sedangkan Satap tersebut sekolah Negeri milik pemerintah.

Dua hal tersebut dianggap menyalahi tidak sesuai dan bertentangan dengan perpres dan permendikbud yang ada.

Diduga pejabat terkait selaku PPK PPTK,Konsultan pengawas telah lalai dan tutup mata sehingga kangkangi juknis,yang tertuang dalam perpres no.141 tahun 2018,tentang DAK dan Permendikbud nomor 1 tahun 2019 tentang juknis DAK 2019.

Diharapkan Dinas terkait menindak secara tegas pejabat terkait,dan harus diberikan sanksi sesuai aturan dan UU yang berlaku di Negara Repulik Indonesia.

Sebagai kajian,agar kedepan DAK tidak terkesan amburadul, menyalahi dan kangkangi aturan yang ada.

Hingga berita tayang pada sore kamis sekira pukul 16.00 wib, Helmi hamid SH,MH kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sarolangun ditunggu untuk konfirmasi belum bisa berikan keterangan. “saya lagi di ruang pola bupati”ujar beliau saat dikonfirmasi koranlibasnews.com via whats app(WA) pada kamis pagi (10/10) sekira pukul 10.07 wib.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  BUPATI SAROLANGUN, BUKA PELATIHAN DAN PEMBINAAN PASKIBRAKA TAHUN 2019

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *