Dua,2, Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur “AM” Diamankan Polisi.

Merangin-koranlibasnews.com
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pamenang meringkus seorang pemuda berinisial AM (21 Tahun) warga Rt 31 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupten Merangin, Jambi.

Berdasarkan Laporan Polisi atas nama Sriyanto warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kab. Merangin. dengan Nomor : LP/B- 10 / V / 2021 / Jambi/ Res Merangin/Sek Pamenang, Tanggal 20 Mei 2021.
– Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/04/V/RES.1.24/2021, Tanggal 20 Mei 2021.
– Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/03/V/RES.1.24/2021, Tanggal 21 Mei 2021,

Bacaan Lainnya

Bahwa AM telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap anak gadis Sriyanto berinisial RSN (13 tahun) yang di ketahui masih di bawah umur.

LibasIMG-20210521-WA0042

Kepada media ini Kapolsek Pamenang Iptu Fatkhurrahman SH. MH mengatakan, menurutnya pada hari kamis tanggal 20 Mei 2021, Sekira Pukul 03.00 Wib, dari Hasil laporan masyarakat Unit Reskrim Polsek Pamenang mengamankan seorang laki – laki berinisial AM, 21 tahun, warga Rt 31 Kelurahan pamenang, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

“Ya setelah di amankan di polsek Pamenang terduga pelaku diintrogasi dan terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap RSN yang di ketahuinya masih di bawah umur sebanyak 2 kali di waktu dan tempat yang berbeda, persetubuhan yang terakhir kalinya di lakukan dengan cara mengajak korban ketemuan dan setelah bertemu terlapor mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor nya menuju kearah tanah kosong di kampung 6 Kelurahan pamenang,” papar Kapolsek.

Ditambahkannya oleh Kapolsek, menurutnya pada saat pelaku/terlapor AM dan RSN berada dilokasi tanah kosong, terlapor langsung mencium pipi korban dan menbujuknya serta merayu untuk melakukan persetubuhan, atas bujukan dan rayuan tersebut terjadilah persetubuhan yang dilakukan terlapor terhadap korban yang di lakukan di atas sepeda motor milik terlapor.

“Atas keterangan tersebut terduga pelaku kita amankan di polsek Pamenang guna diproses penyidikan lebih lanjut,” demikian ucap Kapolsek Pamenang.

Penulis : Basori Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Was Ev Tinjau MCK Umum Hasil TMMD Kodim Sarko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *