Dituduh Membuat Berita Bohong,Pemred Libas News Tuntut HARDOLIN Minta Maaf

Jambi-Koranlibasnews.com Pemimpin Redaksi Media Libas News menuntut HARDOLIN meminta maaf.

Itu setelah wartawan dianggap membuat berita palsu atau fake news yang berkaitan dengan pemberitaan dengan judul HARDOLIN Sebut Jurtul Pekon dan Ketua LHP Pekon Pajar Agung diduga selewengkan Dana Desa.

Bacaan Lainnya

FIKRI YANTO.SH selaku Pemred Libas News mengatakan ada kesan penggiringan opini bahwa wartawan salah kutip dalam karya jurnalistiknya.

Semua berawal dari pemberitaan tersebut yang diberitakan di Media ini pada tanggal 29 juni 2020 kemarin.

Berita tersebut menimbulkan polemik di media sosial.

Terlebih setelah saudara HARDOLIN membuat pernyataan yang bersifat pembelaan diri melalui akun Facebook @Har Dolin.

Di kutip akun Facebook @Har Dolin ( yg penah saya posting masalah pajar agung bukan untuk setoran atau dokumen yg kata dumarin ) lalu yang kedua saudara HARDOLIN juga menulis dalam statusnya mengatakan (apa yg diberitakan libas saya itu ada yg hok) itu kata HARDOLIN dalam postingannya.

Dari status @Har Dolin itulah, kata FIKRI YANTO.SH, tersirat menuduh Media Libas News tak benar atau berita palsu atau fake news.

Postingan yang di unggahkan @Har Dolin  mengundang reaksi warganet, banyak dari mereka yang kemudian mengecam dan menyalahkan HARDOLIN.

Apa yang di katakan HARDOLIN menyalahkan wartawan salah kutip, wartawan melebih-lebihkan, wartawan memelintir, dan wartawan salah menginterpretasi ujar FIKRI YANTO.SH.

Pemred menambahkan, menggunakan media sosial untuk klarifikasi sekaligus menyalahkan wartawan (wartawan yang dianggap buat klarifikasinya) sangat kurang elok.

Kesannya jadi cuci tangan ,HARDOLI seharusnya patut memberi contoh dalam literasi media digital,imbuh FIKRI. YANTO. SH.

Terkait hal itu, kata Pemerd, menyatakan sikap dan mendesak saudara HARDOLIN untuk menyampaikan permintaan maaf.

Sehubungan dengan hal itu, kami atas nama Pemimpin Redaksi Libas News meminta Saudara HARDOLIN untuk segara minta maaf di media massa dan media sosial, tegas FIKRI YANTO. SH.

Dikatakan Pemred jurnalis dalam menurunkan berita berdasarkan temuan dan berbagai sumber.

Padahal Berita tersebut telah memenuhi kaidah jurnalistik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

FIKRI YANTO. SH menegaskan jika pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa mengajukan Hak Jawab seperti yang disediakan dalam Undang-Undang Pers ke media bersangkutan yakni Media Libas News dengan alamat websait www.koranlibasnews.com.

Penulis : Basori Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Caleg In-cumbent Seperti Ini Tak Layak Dipilih..?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *